Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Kepolisian Kukar. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana Illegal Oil di Jalan Ahmad Yani, Gang Melati, Desa Sepakat, Loa Kulu, Rabu (11/1/2024) kemarin.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rahmat Andika Prasetyo mengaku mengamankan seorang pria berinisial W (40) atas penimbunan BBM jenis Pertalite.
"Dalam operasi ilegal oil itu, kami menemukan Pertalite yang ditimbun oleh W sebanyak 700 Liter yang dimasukkan di dalam jeriken dan botol di dalam rumah,” kata AKP Rahmat Andika Prasetyo pada Jumat (12/1/2024).
Pihaknya juga menahan barang bukti lain, berupa atu unit sepeda motor merk jenis Thunder, 28 Botol dengan Kapasitas 1 Liter, 23 Jerigen dengan Kapasitas bervariasi mulai 35 sampai lima liter.
Kemudia, dua selang panjang, dua corong untuk mengisi BBM Jenis Pertalite, satu Karung yng digunakan untuk membawa jerigen kapasitas 35 Liter dan uang tunai Rp.120 ribu.
"BBM itu rencananya akan diperjual belikan oleh W ke tanah hulu, sehingga mendapat keuntungan," ungkapnya.
W,kata dia, tidak izin dari pemerintah dalam aktivitas penimbunan minyak itu.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Subsider Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kini W beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Kepolisian Kukar. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana Illegal Oil di Jalan Ahmad Yani, Gang Melati, Desa Sepakat, Loa Kulu, Rabu (11/1/2024) kemarin.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rahmat Andika Prasetyo mengaku mengamankan seorang pria berinisial W (40) atas penimbunan BBM jenis Pertalite.
"Dalam operasi ilegal oil itu, kami menemukan Pertalite yang ditimbun oleh W sebanyak 700 Liter yang dimasukkan di dalam jeriken dan botol di dalam rumah,” kata AKP Rahmat Andika Prasetyo pada Jumat (12/1/2024).
Pihaknya juga menahan barang bukti lain, berupa atu unit sepeda motor merk jenis Thunder, 28 Botol dengan Kapasitas 1 Liter, 23 Jerigen dengan Kapasitas bervariasi mulai 35 sampai lima liter.
Kemudia, dua selang panjang, dua corong untuk mengisi BBM Jenis Pertalite, satu Karung yng digunakan untuk membawa jerigen kapasitas 35 Liter dan uang tunai Rp.120 ribu.
"BBM itu rencananya akan diperjual belikan oleh W ke tanah hulu, sehingga mendapat keuntungan," ungkapnya.
W,kata dia, tidak izin dari pemerintah dalam aktivitas penimbunan minyak itu.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Subsider Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kini W beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Sf/By)