Cari disini...
Seputar Kaltim
Teks: Tumpukan jeriken berisi BBM ilegal yang diamankan polisi. (dok.polrespaser)
Tana Paser - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Senin (17/02/2025).
Pengungkapan ini bermula dari adanya keresahan masyarakat yang melaporkan dugaan adanya penimbunan BBM yang dilakukan oleh salah satu oknum. Setelah mendapatkan laporan, Tipitder Polres Paser bergerak cepat mendatangi lokasi pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 02.00 WITA dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30) di rumahnya yang berada di Kecamatan Kuaro. "Kami berhasil mengamankan salah satu oknum penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang disimpan di gudang rumahnya," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Paser, Ipda Baharuddin.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 120 liter BBM bersubsidi dan satu unit kendaraan R2 yang diduga digunakan pelaku untuk beroperasi. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini merupakan respon dari pihak kepolisian guna menghukum pelanggar aturan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Paser.
"Kami telah mengamankan pelaku A (30) bersama barang bukti 120 Liter BBM bersubsidi yang disimpan di gudang rumahnya" tambah Ipda Baharudin.
Pelaku dikenakan pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Teks: Tumpukan jeriken berisi BBM ilegal yang diamankan polisi. (dok.polrespaser)
Tana Paser - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Senin (17/02/2025).
Pengungkapan ini bermula dari adanya keresahan masyarakat yang melaporkan dugaan adanya penimbunan BBM yang dilakukan oleh salah satu oknum. Setelah mendapatkan laporan, Tipitder Polres Paser bergerak cepat mendatangi lokasi pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 02.00 WITA dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30) di rumahnya yang berada di Kecamatan Kuaro. "Kami berhasil mengamankan salah satu oknum penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang disimpan di gudang rumahnya," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Paser, Ipda Baharuddin.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 120 liter BBM bersubsidi dan satu unit kendaraan R2 yang diduga digunakan pelaku untuk beroperasi. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini merupakan respon dari pihak kepolisian guna menghukum pelanggar aturan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Paser.
"Kami telah mengamankan pelaku A (30) bersama barang bukti 120 Liter BBM bersubsidi yang disimpan di gudang rumahnya" tambah Ipda Baharudin.
Pelaku dikenakan pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Sf/Mr)