Cari disini...
Seputar Kaltim
Sebagian barang bukti knalpot brong yang diamankan petugas Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong terus dilakukan sesuai dengan Pasal 285.
Selama Desember 2024 lalu, Satlantas telah menindak 21 pengendara motor dan jumlah tersebut meningkat menjadi 24 pengendara pada Januari 2025.
Dalam razia yang digelar bersama Sat Samapta Polresta Balikpapan pada Desember 2024 lalu, ada 84 sepeda motor terjaring karena menggunakan knalpot brong.
“Para pengendara diminta untuk mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” ucap Ropiyani kepada media, Senin (20/1/2025).
Kemudian pada periode 1-20 Januari 2025, sudah ada 91 motor yang ditindak dalam razia serupa. Penindakan ini terbukti mengurangi penggunaan knalpot brong di masyarakat.
Ropiyani mengatakan razia tidak hanya akan menyasar sepeda motor, tetapi ke depan akan diperluas untuk menindak kendaraan roda empat, terutama yang mengganggu ketertiban dengan suara yang bising.
“Bahkan, kendaraan bis dengan klakson yang tidak sesuai standar pun bisa terkena razia,” jelasnya.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan imbauan. Apabila pengendara tidak bisa mengganti knalpot dengan yang standar, tindakan tilang sesuai Pasal 285 akan dikenakan.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sebagian barang bukti knalpot brong yang diamankan petugas Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong terus dilakukan sesuai dengan Pasal 285.
Selama Desember 2024 lalu, Satlantas telah menindak 21 pengendara motor dan jumlah tersebut meningkat menjadi 24 pengendara pada Januari 2025.
Dalam razia yang digelar bersama Sat Samapta Polresta Balikpapan pada Desember 2024 lalu, ada 84 sepeda motor terjaring karena menggunakan knalpot brong.
“Para pengendara diminta untuk mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” ucap Ropiyani kepada media, Senin (20/1/2025).
Kemudian pada periode 1-20 Januari 2025, sudah ada 91 motor yang ditindak dalam razia serupa. Penindakan ini terbukti mengurangi penggunaan knalpot brong di masyarakat.
Ropiyani mengatakan razia tidak hanya akan menyasar sepeda motor, tetapi ke depan akan diperluas untuk menindak kendaraan roda empat, terutama yang mengganggu ketertiban dengan suara yang bising.
“Bahkan, kendaraan bis dengan klakson yang tidak sesuai standar pun bisa terkena razia,” jelasnya.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan imbauan. Apabila pengendara tidak bisa mengganti knalpot dengan yang standar, tindakan tilang sesuai Pasal 285 akan dikenakan.
(Sf/By)