Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Lahan parkir Teras Samarinda di kawasan eks SPBU RE Martadinata. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Direktur Utama Varia Niaga Samarinda, Syamsuddin Hamade, menegaskan bahwa pengunjung Teras Samarinda diwajibkan memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya kendaraan yang diparkir di tepi jalan sekitar kawasan tersebut.
Syamsuddin mengakui bahwa kondisi ini kerap terlihat belakangan ini, salah satu penyebabnya yakni ketika ada kegiatan besar seperti acara halal bihalal di Kantor Gubernur Kaltim.
“Pada saat itu, memang sebagian besar pengunjung memarkir kendaraan di tepi jalan. Namun, kami tetap berupaya menghimbau agar kendaraan diparkir di area resmi yang sudah kami siapkan,” ungkap Syamsuddin, Senin (7/4/2025).
Sebagai pengelola parkir, Varia Niaga berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban parkir, terutama di area Teras Samarinda.
Namun, Syamsuddin menyebut bahwa pelanggaran sering kali terjadi di luar area tanggung jawab mereka.
“Biasanya masyarakat masih belum sepenuhnya sadar akan pentingnya tertib parkir. Kami terus melakukan sosialisasi agar mereka menggunakan tempat parkir resmi,” jelasnya.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Samarinda pun berulang kali melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir di tepi jalan.
Langkah-langkah yang dilakukan mulai dari memberi imbauan, menggembosi ban, hingga menderek kendaraan dengan towing. Namun, pelanggaran tetap kerap terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat.
Perlu diketahui bahwa aturan mengenai larangan parkir sembarangan telah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda, karena dapat menimbulkan kerusakan dan hambatan pada kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang jalan tidak boleh mengganggu fungsinya.
Memarkir kendaraan di bahu jalan atau depan rumah hingga menghalangi arus lalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Selain berdampak pada kemacetan, parkir liar juga berpotensi menghadirkan juru parkir tidak resmi dengan tarif yang tidak terkendali, serta mengganggu aspek keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Koordinasi tetap kami lakukan dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, terutama terkait lalu lintas dan perparkiran, meski banyak pelanggaran terjadi di luar area Teras Samarinda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun pengelolaan belum sepenuhnya diserahkan kepada Varia Niaga secara formal, pihaknya telah menurunkan personel dari berbagai lini. Seperti security yang bekerja 24 jam, petugas kebersihan yang terbagi dalam dua shift, serta petugas parkir.
“Komitmen kami jelas, menciptakan parkir yang aman dan nyaman bagi pengunjung di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Lahan parkir Teras Samarinda di kawasan eks SPBU RE Martadinata. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Direktur Utama Varia Niaga Samarinda, Syamsuddin Hamade, menegaskan bahwa pengunjung Teras Samarinda diwajibkan memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya kendaraan yang diparkir di tepi jalan sekitar kawasan tersebut.
Syamsuddin mengakui bahwa kondisi ini kerap terlihat belakangan ini, salah satu penyebabnya yakni ketika ada kegiatan besar seperti acara halal bihalal di Kantor Gubernur Kaltim.
“Pada saat itu, memang sebagian besar pengunjung memarkir kendaraan di tepi jalan. Namun, kami tetap berupaya menghimbau agar kendaraan diparkir di area resmi yang sudah kami siapkan,” ungkap Syamsuddin, Senin (7/4/2025).
Sebagai pengelola parkir, Varia Niaga berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban parkir, terutama di area Teras Samarinda.
Namun, Syamsuddin menyebut bahwa pelanggaran sering kali terjadi di luar area tanggung jawab mereka.
“Biasanya masyarakat masih belum sepenuhnya sadar akan pentingnya tertib parkir. Kami terus melakukan sosialisasi agar mereka menggunakan tempat parkir resmi,” jelasnya.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Samarinda pun berulang kali melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir di tepi jalan.
Langkah-langkah yang dilakukan mulai dari memberi imbauan, menggembosi ban, hingga menderek kendaraan dengan towing. Namun, pelanggaran tetap kerap terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat.
Perlu diketahui bahwa aturan mengenai larangan parkir sembarangan telah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda, karena dapat menimbulkan kerusakan dan hambatan pada kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang jalan tidak boleh mengganggu fungsinya.
Memarkir kendaraan di bahu jalan atau depan rumah hingga menghalangi arus lalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Selain berdampak pada kemacetan, parkir liar juga berpotensi menghadirkan juru parkir tidak resmi dengan tarif yang tidak terkendali, serta mengganggu aspek keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Koordinasi tetap kami lakukan dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, terutama terkait lalu lintas dan perparkiran, meski banyak pelanggaran terjadi di luar area Teras Samarinda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun pengelolaan belum sepenuhnya diserahkan kepada Varia Niaga secara formal, pihaknya telah menurunkan personel dari berbagai lini. Seperti security yang bekerja 24 jam, petugas kebersihan yang terbagi dalam dua shift, serta petugas parkir.
“Komitmen kami jelas, menciptakan parkir yang aman dan nyaman bagi pengunjung di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.
(Sf/Rs)