Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Kurniawan, yang dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya, kini masih dalam tahap penanganan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim.
Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan saat ini sedang melakukan proses tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami telah menyampaikan permohonan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan proses pengunduran diri ini," ujar Deni saat dikonfirmasi di Samarinda, Kamis (15/8/2024).
Deni menjelaskan bahwa dalam proses pemberhentian seorang pejabat, diperlukan pertimbangan teknis dari BKN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kepegawaian negara. "Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, kami akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian," imbuhnya.
Meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri, Muhammad Kurniawan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Disdikbud Kaltim. Hal ini dikarenakan SK pemberhentiannya belum diterbitkan.
"Selama SK pemberhentian belum keluar, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kepala Disdikbud Kaltim dan bertanggung jawab penuh atas tugas dan fungsinya," tegas Deni.
Deni menambahkan bahwa jika dalam waktu tertentu Muhammad Kurniawan tidak menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pengunduran diri atau pemindahan seorang pejabat akan dilakukan berdasarkan analisis beban kerja di instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan ASN dilakukan secara efektif dan efisien.
"Penempatan ASN akan disesuaikan dengan formasi yang tersedia dan kebutuhan instansi," pungkas Deni.
Berkenaan dengan itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Muhammad Jasniansyah mengaku situasi di Kantor masih sama seperti biasanya, terlepas dari isu pengunduran diri tersebut.
"Selama belum diputuskan, kami masih menjalankan tugas," ucapnya saat didatangi di Kantor Disdikbud Kaltim.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Kurniawan, yang dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya, kini masih dalam tahap penanganan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim.
Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan saat ini sedang melakukan proses tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami telah menyampaikan permohonan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan proses pengunduran diri ini," ujar Deni saat dikonfirmasi di Samarinda, Kamis (15/8/2024).
Deni menjelaskan bahwa dalam proses pemberhentian seorang pejabat, diperlukan pertimbangan teknis dari BKN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kepegawaian negara. "Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, kami akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian," imbuhnya.
Meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri, Muhammad Kurniawan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Disdikbud Kaltim. Hal ini dikarenakan SK pemberhentiannya belum diterbitkan.
"Selama SK pemberhentian belum keluar, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kepala Disdikbud Kaltim dan bertanggung jawab penuh atas tugas dan fungsinya," tegas Deni.
Deni menambahkan bahwa jika dalam waktu tertentu Muhammad Kurniawan tidak menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pengunduran diri atau pemindahan seorang pejabat akan dilakukan berdasarkan analisis beban kerja di instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan ASN dilakukan secara efektif dan efisien.
"Penempatan ASN akan disesuaikan dengan formasi yang tersedia dan kebutuhan instansi," pungkas Deni.
Berkenaan dengan itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Muhammad Jasniansyah mengaku situasi di Kantor masih sama seperti biasanya, terlepas dari isu pengunduran diri tersebut.
"Selama belum diputuskan, kami masih menjalankan tugas," ucapnya saat didatangi di Kantor Disdikbud Kaltim.
(Sf/Rs)