Seputar Kaltim

    Penggunaan KKPD Masih Terbatas, Pemkot Samarinda Gelar Sosialisasi dengan Seluruh OPD

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    03 Oktober 2024 pukul 15:26 WITA

    Sosialisasi penggunaan KKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda di Hotel Puri Senyiur, Kamis (3/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (PKKPD) Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi di Hotel Puri Senyiur, Kamis (3/10/2024). 

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus menyebut KKPD merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya yakni meningkatkan keamanan transaksi dan meminimalisasi uang tunai. 

    Ia menjelaskan, secara teknis penggunaan KKPD bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

    “Pembayarannya disesuaikan dengan waktu yang disepakati, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank,” terang Hero. 

    KKPD yang diluncurkan oleh Bankaltimtara pada Juni lalu ini sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Oleh karenanya, Hero berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa meminimalisasi hambatan-hambatan OPD teknis di lapangan. 

    Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim mengatakan saat ini secara teknis KKPD masih mengalami keterbatasa, seperti belum bisa melakukan pembayaran belanja secara online. Namun kedepannya Ibrohim memastian KKPD bisa diigunakan pada tahap pembelanjaan online. 

    Ia menegaskan, selama penggunaan kartu kredit itu sesuai dengan ketentuan maka tidak akan ada kendala yang dirasakan di lapangan. Misal dari salah satu OPD teknis ingin melakukan belanja dengan kartu kredit tersebut tapi nominalnya melebihi dair pagu yang ditentukan, tentu tidak bisa. 

    “Misal akan membayar tiket secara online dan tidak bisa, ya memang tahapnya belum sampai sana, ada fase-fasenya, ada fase dengan pembayaran qris, kemudian fase dengan bentuk kkpd itu sendiri, dan fasae online nanti,” jelas Ibrohim saat diwawancara usai kegiatan. 

    Ia mengatakan dalam implementasi KKPD ini menggunaka sistem 60 persen untuk tunai, dan 40 persen nontunai dari total dana masing-masing OPD. 

    “Ada namanya uang persediaan, katakanlah dapat Rp600 juta, nah itu dibagi ke dalam 40 persen secara nontunai (kkpd), 60 tunai. Kedepan bisa saja tu dibalik, 60 nontunai, 40 tunai,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Penggunaan KKPD Masih Terbatas, Pemkot Samarinda Gelar Sosialisasi dengan Seluruh OPD

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    03 Oktober 2024 pukul 15:26 WITA

    Sosialisasi penggunaan KKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda di Hotel Puri Senyiur, Kamis (3/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (PKKPD) Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi di Hotel Puri Senyiur, Kamis (3/10/2024). 

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus menyebut KKPD merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya yakni meningkatkan keamanan transaksi dan meminimalisasi uang tunai. 

    Ia menjelaskan, secara teknis penggunaan KKPD bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

    “Pembayarannya disesuaikan dengan waktu yang disepakati, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank,” terang Hero. 

    KKPD yang diluncurkan oleh Bankaltimtara pada Juni lalu ini sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Oleh karenanya, Hero berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa meminimalisasi hambatan-hambatan OPD teknis di lapangan. 

    Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim mengatakan saat ini secara teknis KKPD masih mengalami keterbatasa, seperti belum bisa melakukan pembayaran belanja secara online. Namun kedepannya Ibrohim memastian KKPD bisa diigunakan pada tahap pembelanjaan online. 

    Ia menegaskan, selama penggunaan kartu kredit itu sesuai dengan ketentuan maka tidak akan ada kendala yang dirasakan di lapangan. Misal dari salah satu OPD teknis ingin melakukan belanja dengan kartu kredit tersebut tapi nominalnya melebihi dair pagu yang ditentukan, tentu tidak bisa. 

    “Misal akan membayar tiket secara online dan tidak bisa, ya memang tahapnya belum sampai sana, ada fase-fasenya, ada fase dengan pembayaran qris, kemudian fase dengan bentuk kkpd itu sendiri, dan fasae online nanti,” jelas Ibrohim saat diwawancara usai kegiatan. 

    Ia mengatakan dalam implementasi KKPD ini menggunaka sistem 60 persen untuk tunai, dan 40 persen nontunai dari total dana masing-masing OPD. 

    “Ada namanya uang persediaan, katakanlah dapat Rp600 juta, nah itu dibagi ke dalam 40 persen secara nontunai (kkpd), 60 tunai. Kedepan bisa saja tu dibalik, 60 nontunai, 40 tunai,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)