Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Peraturan Daerah yang dipasang di Gor Kadrie Oening Sempaja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kebijakan pengenaan tarif retribusi untuk penggunaan fasilitas di GOR Kadrie Oening Samarinda menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat pecinta olahraga.
Pemasangan spanduk tarif di pintu gerbang GOR baru-baru ini sempat membuat publik bertanya-tanya, terutama bagi mereka yang terbiasa menggunakan lintasan atletik atau lapangan bola secara gratis.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga (UPTD PPO) GOR Kadrie Oening, Junaidi, angkat bicara menanggapi polemik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan upaya penertiban berdasarkan peraturan daerah yang sudah berlaku.
"Ini bukan kebijakan yang baru dibuat. Ini adalah bagian dari upaya kita (pemerintah) untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas umum," tegas Junaidi, pada Kamis (25/9/2025).
Dasar hukum penarikan retribusi ini jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Junaidi, selama ini banyak masyarakat yang salah kaprah dan menganggap penggunaan lintasan atletik maupun lapangan bola di GOR Kadrie Oening adalah gratis, padahal seyogyanya setiap pemakaian fasilitas umum dikenakan biaya sesuai ketentuan Perda.
Pemasangan spanduk tarif di pintu gerbang dilakukan karena maraknya kasus pengguna yang menyelonong masuk tanpa melakukan pembayaran retribusi yang seharusnya.
UPTD PPO ingin memastikan fasilitas yang terawat baik ini digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Junaidi turut merinci besaran tarif yang diberlakukan. Untuk penggunaan Lintasan Atletik, pengguna dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu (paket siang per hari) dan Rp1.000.000 (paket malam per hari).
Sementara itu, untuk Lapangan Bola, tarif retribusi dikelompokkan berdasarkan kategorinya: Komersil, Sosial, dan Keolahragaan.
"Kalau untuk latihan, misalnya paket siang itu sebesar Rp2 juta dan paket malam itu sebesar Rp5 juta. Itu untuk pemakaian per 2 jam," jelasnya.
UPTD PPO GOR Kadrie Oening sepenuhnya menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya dari komunitas olahraga yang berharap fasilitas publik ini dapat digratiskan atau setidaknya dikenakan tarif yang sangat ringan.
Namun, Junaidi menegaskan, UPTD dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) posisinya hanya sebagai pelaksana aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan atau ingin agar kebijakan retribusi ini diubah atau bahkan dihapuskan, Junaidi memberikan jalur resmi yang bisa ditempuh.
"Kami di Dispora atau UPTD hanya menjalankan kebijakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Jika masyarakat menginginkan kebijakan ini diubah atau retribusinya dihapuskan, silahkan ajukan permohonan resmi ke Pemerintah," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Peraturan Daerah yang dipasang di Gor Kadrie Oening Sempaja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kebijakan pengenaan tarif retribusi untuk penggunaan fasilitas di GOR Kadrie Oening Samarinda menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat pecinta olahraga.
Pemasangan spanduk tarif di pintu gerbang GOR baru-baru ini sempat membuat publik bertanya-tanya, terutama bagi mereka yang terbiasa menggunakan lintasan atletik atau lapangan bola secara gratis.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga (UPTD PPO) GOR Kadrie Oening, Junaidi, angkat bicara menanggapi polemik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan upaya penertiban berdasarkan peraturan daerah yang sudah berlaku.
"Ini bukan kebijakan yang baru dibuat. Ini adalah bagian dari upaya kita (pemerintah) untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas umum," tegas Junaidi, pada Kamis (25/9/2025).
Dasar hukum penarikan retribusi ini jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Junaidi, selama ini banyak masyarakat yang salah kaprah dan menganggap penggunaan lintasan atletik maupun lapangan bola di GOR Kadrie Oening adalah gratis, padahal seyogyanya setiap pemakaian fasilitas umum dikenakan biaya sesuai ketentuan Perda.
Pemasangan spanduk tarif di pintu gerbang dilakukan karena maraknya kasus pengguna yang menyelonong masuk tanpa melakukan pembayaran retribusi yang seharusnya.
UPTD PPO ingin memastikan fasilitas yang terawat baik ini digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Junaidi turut merinci besaran tarif yang diberlakukan. Untuk penggunaan Lintasan Atletik, pengguna dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu (paket siang per hari) dan Rp1.000.000 (paket malam per hari).
Sementara itu, untuk Lapangan Bola, tarif retribusi dikelompokkan berdasarkan kategorinya: Komersil, Sosial, dan Keolahragaan.
"Kalau untuk latihan, misalnya paket siang itu sebesar Rp2 juta dan paket malam itu sebesar Rp5 juta. Itu untuk pemakaian per 2 jam," jelasnya.
UPTD PPO GOR Kadrie Oening sepenuhnya menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya dari komunitas olahraga yang berharap fasilitas publik ini dapat digratiskan atau setidaknya dikenakan tarif yang sangat ringan.
Namun, Junaidi menegaskan, UPTD dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) posisinya hanya sebagai pelaksana aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan atau ingin agar kebijakan retribusi ini diubah atau bahkan dihapuskan, Junaidi memberikan jalur resmi yang bisa ditempuh.
"Kami di Dispora atau UPTD hanya menjalankan kebijakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Jika masyarakat menginginkan kebijakan ini diubah atau retribusinya dihapuskan, silahkan ajukan permohonan resmi ke Pemerintah," tutupnya.
(Sf/Rs)