Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial AD (37), MU (32) dan MA (50), warga Desa Handil D dan Handil Terudan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (30/5/2026).
Ketiga pelaku diringkus di dua lokasi berbeda. AD diamankan di kediamannya berserta MU saat Polsek Anggana melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WITA, sementara MA dibekuk di kediamannya yang berada di tepi Sungai Desa Handil Terusan pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 3.00 WITA.
Kapolsek Anggana, I Komang Mahendra Putra mengungkap pihaknya berhasil menemukan empat bungkus plastik berisi sabu seberat 2,93 gram yang disembunyikan di dalam kamar dan dompet saat melakukan penggeledahan di kediaman AD.
“MU yang kala itu kebetulan berada di kediaman AD turut kita amankan karena MU ini merupakan orang yang mengantarkan barang haram tersebut kepada AD,” ujar I Komang, Senin (1/6/2026).
Sementara dari tangan MA, polisi berhasil menyita satu klip sabu seberat 0,42 gram beserta barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu dan handphone.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan maupun peredaran sabu di lingkungan masyarakat.
Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” terangnya.
Kini ketiga pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial AD (37), MU (32) dan MA (50), warga Desa Handil D dan Handil Terudan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (30/5/2026).
Ketiga pelaku diringkus di dua lokasi berbeda. AD diamankan di kediamannya berserta MU saat Polsek Anggana melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WITA, sementara MA dibekuk di kediamannya yang berada di tepi Sungai Desa Handil Terusan pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 3.00 WITA.
Kapolsek Anggana, I Komang Mahendra Putra mengungkap pihaknya berhasil menemukan empat bungkus plastik berisi sabu seberat 2,93 gram yang disembunyikan di dalam kamar dan dompet saat melakukan penggeledahan di kediaman AD.
“MU yang kala itu kebetulan berada di kediaman AD turut kita amankan karena MU ini merupakan orang yang mengantarkan barang haram tersebut kepada AD,” ujar I Komang, Senin (1/6/2026).
Sementara dari tangan MA, polisi berhasil menyita satu klip sabu seberat 0,42 gram beserta barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu dan handphone.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan maupun peredaran sabu di lingkungan masyarakat.
Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” terangnya.
Kini ketiga pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Lo)