Seputar Kaltim

    Penggabungan STIPER dan STAIS Tak Kunjung Rampung, Terkendala Aturan Pusat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    20 Januari 2026 pukul 20:57 WITA

    Ketua DPRD Kutim, Jimmi (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi mengatakan pihaknya mendukung rencana penggabungan perguruan tinggi antara Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS). 

    Namun hingga kini proses tersebut belum bisa diselesaikan karena masih terkendala aturan dari pemerintah pusat.

    Jimmi menjelaskan kendala utama adalah moratorium pendirian perguruan tinggi negeri yang sampai sekarang belum dicabut.

    Aturan ini berlaku secara nasional, sehingga daerah belum diperbolehkan mendirikan perguruan tinggi negeri baru atau mengubah status perguruan tinggi yang ada menjadi negeri. 

    "Informasinya moratorium untuk membuat perguruan tinggi negeri itu belum dicabut. Di seluruh Indonesia belum boleh berdiri perguruan tinggi negeri,” ujar Jimmi.

    Meski demikian, DPRD Kutim tetap mendukung langkah penggabungan perguruan tinggi tersebut. Menurutnya penggabungan penting agar perguruan tinggi di Kutim bisa lebih bersatu dan memiliki satu tujuan.

    “Karena itu penting, kita dukung. Daripada terpecah-pecah, lebih baik bersatu. Kalau sudah jadi universitas, jurusannya bisa banyak. Bisa ada teknik, sosial dan lainnya,” tambahnya. 

    Ia juga menyinggung kondisi perguruan tinggi di Kutim yang masih terbatas pada bidang agama dan pertanian. Selain itu, masih ada persoalan terkait pembayaran gaji dosen dan operasional kampus yang belum memiliki solusi jangka panjang.

    Sebagai solusi sementara, Jimmi menyebut hibah dari pemerintah daerah bisa menjadi jalan keluar untuk membantu pembiayaan perguruan tinggi. “Solusinya itu hibah. Hibah bisa dibayar setahun untuk dua tahun,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Penggabungan STIPER dan STAIS Tak Kunjung Rampung, Terkendala Aturan Pusat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    20 Januari 2026 pukul 20:57 WITA

    Ketua DPRD Kutim, Jimmi (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi mengatakan pihaknya mendukung rencana penggabungan perguruan tinggi antara Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS). 

    Namun hingga kini proses tersebut belum bisa diselesaikan karena masih terkendala aturan dari pemerintah pusat.

    Jimmi menjelaskan kendala utama adalah moratorium pendirian perguruan tinggi negeri yang sampai sekarang belum dicabut.

    Aturan ini berlaku secara nasional, sehingga daerah belum diperbolehkan mendirikan perguruan tinggi negeri baru atau mengubah status perguruan tinggi yang ada menjadi negeri. 

    "Informasinya moratorium untuk membuat perguruan tinggi negeri itu belum dicabut. Di seluruh Indonesia belum boleh berdiri perguruan tinggi negeri,” ujar Jimmi.

    Meski demikian, DPRD Kutim tetap mendukung langkah penggabungan perguruan tinggi tersebut. Menurutnya penggabungan penting agar perguruan tinggi di Kutim bisa lebih bersatu dan memiliki satu tujuan.

    “Karena itu penting, kita dukung. Daripada terpecah-pecah, lebih baik bersatu. Kalau sudah jadi universitas, jurusannya bisa banyak. Bisa ada teknik, sosial dan lainnya,” tambahnya. 

    Ia juga menyinggung kondisi perguruan tinggi di Kutim yang masih terbatas pada bidang agama dan pertanian. Selain itu, masih ada persoalan terkait pembayaran gaji dosen dan operasional kampus yang belum memiliki solusi jangka panjang.

    Sebagai solusi sementara, Jimmi menyebut hibah dari pemerintah daerah bisa menjadi jalan keluar untuk membantu pembiayaan perguruan tinggi. “Solusinya itu hibah. Hibah bisa dibayar setahun untuk dua tahun,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)