Seputar Kaltim

    Pengetap BBM Dibekuk Polisi, 10 Jeriken Berkapasitas 35 Liter Berhasil Diamankan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    24 Agustus 2023 pukul 11:32 WITA

    Pelaku sedang menjelaskan cara pemindahan minyak ke jerigen kepada Kapolres Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda kembali membekuk satu pelaku inisial AA (48) beserta jeriken yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disimpan di dalam sebuah mobil Suzuki APV warna cokelat.

    Pelaku berhasil dibekuk usai pihak kepolisian mendapat laporan dari warga Jalan Dusun, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) bahwa pelaku melakukan pengetapan BBM.

    AA berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 7), kecamatan sambutan, pada 21 Agustus 2023 pukul 18.00 WITA.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap unit tersebut dan benar ditemukan 18 jeriken dengan masing-masing berkapasitas 35 Liter. 10 jeriken telah terisi BBM Jenis Pertalite, yang mana di dalam mobil terdapat dinamo yang terhubung dari tangki mobil ke jerigen yang sudah disiapkan," beber Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konfrensi pers, Rabu (23/8/2023) kemarin.

    Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku BBM tersebut akan diperjualbelikan kembali dan tidak punya izin pengangkutan dan niaga.

    "Modus pelaku adalah mendatangi SPBU dan melakukan pengisian BBM, setelah itu langsung dipindahkan ke jeriken dengan alat dinamo yang sudah tersambung ke tangki mobil," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

    Kombes Pol Ary Fadli menyebut untuk mengisi di POM itu paling banyak dari Rp 400 ribu atau 40 liter. Sedangkan yang pelaku lakukan bisa mencapai delapan jeriken per hari dengan kapasitas jeriken 35 liter.

    "Kalau menyimpan takutnya juga seperti kejadian tahun lalu, menyimpan BBM begitu banyak sehingga meledak," imbuhnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pengetap BBM Dibekuk Polisi, 10 Jeriken Berkapasitas 35 Liter Berhasil Diamankan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    24 Agustus 2023 pukul 11:32 WITA

    Pelaku sedang menjelaskan cara pemindahan minyak ke jerigen kepada Kapolres Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda kembali membekuk satu pelaku inisial AA (48) beserta jeriken yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disimpan di dalam sebuah mobil Suzuki APV warna cokelat.

    Pelaku berhasil dibekuk usai pihak kepolisian mendapat laporan dari warga Jalan Dusun, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) bahwa pelaku melakukan pengetapan BBM.

    AA berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 7), kecamatan sambutan, pada 21 Agustus 2023 pukul 18.00 WITA.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap unit tersebut dan benar ditemukan 18 jeriken dengan masing-masing berkapasitas 35 Liter. 10 jeriken telah terisi BBM Jenis Pertalite, yang mana di dalam mobil terdapat dinamo yang terhubung dari tangki mobil ke jerigen yang sudah disiapkan," beber Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konfrensi pers, Rabu (23/8/2023) kemarin.

    Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku BBM tersebut akan diperjualbelikan kembali dan tidak punya izin pengangkutan dan niaga.

    "Modus pelaku adalah mendatangi SPBU dan melakukan pengisian BBM, setelah itu langsung dipindahkan ke jeriken dengan alat dinamo yang sudah tersambung ke tangki mobil," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

    Kombes Pol Ary Fadli menyebut untuk mengisi di POM itu paling banyak dari Rp 400 ribu atau 40 liter. Sedangkan yang pelaku lakukan bisa mencapai delapan jeriken per hari dengan kapasitas jeriken 35 liter.

    "Kalau menyimpan takutnya juga seperti kejadian tahun lalu, menyimpan BBM begitu banyak sehingga meledak," imbuhnya.

    (Sf/By)