Cari disini...
Seputar Kaltim
Kendaraan milik pelaku yang tangkinya telah dimodifikasi.(Istimewa)
Penajam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kecamatan Babulu, Minggu (24/11/2024).
Praktik penyalahgunaan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ZA (40) asal Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan proses pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter sedang melakukan patroli rutin pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di empat kecamatan.
“Saat melakukan patroli di Desa Babulu Darat, personel kita mencurigai salah satu kendaraan roda empat berpelat nomor KT 1537 DH yang sedang membongkar BBM dari tangki modifikasi ke dalam jerigen,” ucap AKP Dian, Senin (25/11/2024).
Usai melakukan pembongkaran, pelaku kembali mengunjungi SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Melihat itu, aparat kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Ketika di introgasi, pelaku mengaku BBM yang dibeli berulang kali itu bakal dijual di kios miliknya dan langsung melakukan penggeledahan di kiosnya,” ungkap AKP Dian.
Untuk hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan delapan jerigen plastik yang berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 20 liter per jerigen.
AKP Dian mengaku sempat meminta pelaku untuk memperlihatkan dokumen resmi berupa izin niaga, tapi pelaku ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, delapan jerigen, selang plastik dan corong untuk memindahkan BBM, serta Barcode My Pertamina.
“Seharusnya BBM subsidi digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan hukuman yang berlaku,” jelas AKP Dian.
Polres PPU pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas pengetap di BBM karena ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi bisa tepat sasaran.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kendaraan milik pelaku yang tangkinya telah dimodifikasi.(Istimewa)
Penajam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kecamatan Babulu, Minggu (24/11/2024).
Praktik penyalahgunaan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ZA (40) asal Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan proses pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter sedang melakukan patroli rutin pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di empat kecamatan.
“Saat melakukan patroli di Desa Babulu Darat, personel kita mencurigai salah satu kendaraan roda empat berpelat nomor KT 1537 DH yang sedang membongkar BBM dari tangki modifikasi ke dalam jerigen,” ucap AKP Dian, Senin (25/11/2024).
Usai melakukan pembongkaran, pelaku kembali mengunjungi SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Melihat itu, aparat kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Ketika di introgasi, pelaku mengaku BBM yang dibeli berulang kali itu bakal dijual di kios miliknya dan langsung melakukan penggeledahan di kiosnya,” ungkap AKP Dian.
Untuk hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan delapan jerigen plastik yang berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 20 liter per jerigen.
AKP Dian mengaku sempat meminta pelaku untuk memperlihatkan dokumen resmi berupa izin niaga, tapi pelaku ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, delapan jerigen, selang plastik dan corong untuk memindahkan BBM, serta Barcode My Pertamina.
“Seharusnya BBM subsidi digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan hukuman yang berlaku,” jelas AKP Dian.
Polres PPU pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas pengetap di BBM karena ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi bisa tepat sasaran.
(Sf/By)