Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang warga berinisial A (37) diamankan Polres Paser karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah mereka," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Rabu (19/11/2025).
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A serta mendapati adanya 20 jeriken BBM setara dengan 400 liter jenis pertalite yang disalahgunakan.
"Pelaku mengaku mendapatkan BBM dari pengetap di SPBU Tanah Grogot dengan harga yang lebih murah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk keuntungan pribadi," tambahnya.
Pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis tanpa izin resmi tersebut selama lima tahun. Tim di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 400 liter BBM jenis pertalite, satu selang berwarna hijau dan satu corong.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan pemerintah.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang warga berinisial A (37) diamankan Polres Paser karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah mereka," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Rabu (19/11/2025).
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya bergegas ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A serta mendapati adanya 20 jeriken BBM setara dengan 400 liter jenis pertalite yang disalahgunakan.
"Pelaku mengaku mendapatkan BBM dari pengetap di SPBU Tanah Grogot dengan harga yang lebih murah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk keuntungan pribadi," tambahnya.
Pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis tanpa izin resmi tersebut selama lima tahun. Tim di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 400 liter BBM jenis pertalite, satu selang berwarna hijau dan satu corong.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan pemerintah.
(Sf/Lo)