Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka IR Perlihatkan selang dan pompa mini serta barang bukti BBM Pertalite di dalam jeriken yang masih berada di dalam mobil bagian belakang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - IR (28), pelaku pengetab Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diringkus Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi Prawira mengatakan penangkapan IR dilakukan Senin (8/1/2024) sore di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengangkut BBM Pertalite dari SPBU Karang Anyar ke toko miliknya," ucap Wirawan, Jumat (19/1/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite, selang bening dengan panjang 1,5 meter, mesin pompa dan mobil Suzuki Swift.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli BBM Pertalite di SPBU Karang Anyar dan Kebun Sayur sebanyak lima kali pengisian secara berulang.
"Sekali pengisian, pelaku membeli BBM Pertalite sebesar Rp400 ribu. Setelah itu, pelaku menyalakan pompa yang sudah terpasang di mobilnya," jelasnya.
Pompa tersebut terhubung dengan selang yang mengarah ke jeriken yang sudah disiapkan pelaku di dalam mobil. Total BBM Pertalite yang berhasil ditampung pelaku sebanyak 200 liter.
"BBM Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali di toko milik pelaku dengan harga Rp12.500 per liter," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka IR Perlihatkan selang dan pompa mini serta barang bukti BBM Pertalite di dalam jeriken yang masih berada di dalam mobil bagian belakang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - IR (28), pelaku pengetab Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diringkus Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi Prawira mengatakan penangkapan IR dilakukan Senin (8/1/2024) sore di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengangkut BBM Pertalite dari SPBU Karang Anyar ke toko miliknya," ucap Wirawan, Jumat (19/1/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite, selang bening dengan panjang 1,5 meter, mesin pompa dan mobil Suzuki Swift.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli BBM Pertalite di SPBU Karang Anyar dan Kebun Sayur sebanyak lima kali pengisian secara berulang.
"Sekali pengisian, pelaku membeli BBM Pertalite sebesar Rp400 ribu. Setelah itu, pelaku menyalakan pompa yang sudah terpasang di mobilnya," jelasnya.
Pompa tersebut terhubung dengan selang yang mengarah ke jeriken yang sudah disiapkan pelaku di dalam mobil. Total BBM Pertalite yang berhasil ditampung pelaku sebanyak 200 liter.
"BBM Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali di toko milik pelaku dengan harga Rp12.500 per liter," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Sf/By)