Seputar Kaltim

    Pengerjaan Molor, Kontraktor Drainase Jalan Ahmad Yani Bontang Terancam Denda Rp168 Juta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    01 Januari 2025 pukul 14:25 WITA

    Pengerjaan proyek drainase di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang yang dikerjakan PT Yans Perdana. (Foto: Nuraini/Sepitarfakta.com)

    Bontang - Diakibatkan pengerjaan revitalisasi drainase di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang molor, kontraktor proyek yakni CV. Yans Perdana terancam denda Rp168 juta.

    Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo. Ia mengatakan, kontaktor dipastikan akan dikenakan denda keterlambatan yang diperkirakan mencapai Rp12 juta per hari.

    “Progres pengerjaan baru 74 persen, padahal kontraknya terakhir itu Sabtu (28/12/2024),” ungkapnya Rabu (1/1/2025).

    CV. Yans Perdana telah meminta perpanjangan waktu pengerjaan selama 14 hari. Perhitungan dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak per hari. 

    “Jadi kalau 14 hari sekitar Rp168 juta,” ujar Edy Prabowo.

    Diberitakan sebelumnya, kontraktor CV. Yans Perdana, Suharno mengaku menghadapi beberapa kendala yang menyebabkan pekerjaan proyek senilai Rp12 miliar itu tidak sesuai jadwal.

    Pengerjaan itu terhambat karena beberapa faktor, yakni penggalian yang terkendala pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan pipa jargas yang mengganggu. Serta musim hujan yang menyebabkan pihaknya seringkali menunda pengerjaan hingga tanah diarea pengerjaan kering. Adapun lebar drainase tersebut yakni 4 meter.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengerjaan Molor, Kontraktor Drainase Jalan Ahmad Yani Bontang Terancam Denda Rp168 Juta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    01 Januari 2025 pukul 14:25 WITA

    Pengerjaan proyek drainase di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang yang dikerjakan PT Yans Perdana. (Foto: Nuraini/Sepitarfakta.com)

    Bontang - Diakibatkan pengerjaan revitalisasi drainase di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang molor, kontraktor proyek yakni CV. Yans Perdana terancam denda Rp168 juta.

    Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo. Ia mengatakan, kontaktor dipastikan akan dikenakan denda keterlambatan yang diperkirakan mencapai Rp12 juta per hari.

    “Progres pengerjaan baru 74 persen, padahal kontraknya terakhir itu Sabtu (28/12/2024),” ungkapnya Rabu (1/1/2025).

    CV. Yans Perdana telah meminta perpanjangan waktu pengerjaan selama 14 hari. Perhitungan dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak per hari. 

    “Jadi kalau 14 hari sekitar Rp168 juta,” ujar Edy Prabowo.

    Diberitakan sebelumnya, kontraktor CV. Yans Perdana, Suharno mengaku menghadapi beberapa kendala yang menyebabkan pekerjaan proyek senilai Rp12 miliar itu tidak sesuai jadwal.

    Pengerjaan itu terhambat karena beberapa faktor, yakni penggalian yang terkendala pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan pipa jargas yang mengganggu. Serta musim hujan yang menyebabkan pihaknya seringkali menunda pengerjaan hingga tanah diarea pengerjaan kering. Adapun lebar drainase tersebut yakni 4 meter.

    (Sf/Rs)