Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Petugas gabungan saat melakukan penyegelan di lokasi pengerjaan pembangunan Apartemen Green Valley 2 di kawasan Gunung Guntur Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Komisi III dan I DPRD Balikpapan, yang mendapati bahwa manajemen Green Valley 2 yang berada di kawasan Gunung Guntur Balikpapan, diketahui telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi, tanpa melengkapi izin yang sesuai dengan peraturan daerah.
Sebagai tindak tegas, pada Jumat (17/1/2025) pagi, petugas Gabungan Satpol PP bersama dinas terkait dan petugas kecematan dan kelurahan setempat telah melakukan penghentian dan penyegelan sementara pengerjaan pembangunan Green Valley 2. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan.
“Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait kelengkapan perizinan. Maka itu kami lakukan penyegelan hingga mengantongi perizinan,” ucap Yosep saat ditemui di lokasi.
Adapun beberapa izin yang belum dipenuhi antara lain izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, Perizinan Berusaha (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Lanjutnya, seharusnya pembukaan lahan dilakukan setelah proses izin sudah selesai semua, tetapi dilapangan mereka belum ada izin.
"Hasil temuan dilapangan, belum ada izin, tetapi sudah melakukan pembukaan lahan," terangnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai kegiatan pembangunan ini dapat berdampak merugikan lingkungan, sehingga berdasarkan Perda 10 Tahun 2017 Pasal 21 (A), serta Perda 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berhak untuk melakukan penghentian sementara dan penyegelan atas kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut.
Pemkot Balikpapan menyatakan bahwa pengerjaan pembangunan Green Valley 2 hanya dapat dilanjutkan, setelah pihak manajemen melengkapi semua perizinan yang diperlukan.
“Apabila ditemukan kegiatan sebelum perizinan dilengkapi, maka kami akan berikan sangsi yang lebih tegas," tegasnya.
Sementara itu, untuk pengendalian dampak lingkungan yang mungkin timbul, pihak pengelola diminta untuk segera menyusun rencana pengendalian dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang mungkin terjadi, terutama yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tempat yang sama, perwakilan dari Managemen Green Valley 2 yang enggan disebutkan namanya, saat di konfirmasi tidak bisa memberikan keterangan.
“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena tidak mempunyai kewenangan. Yang bisa memberikan keterangan sedang mempersiapkan berkas perizinan," akunya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Petugas gabungan saat melakukan penyegelan di lokasi pengerjaan pembangunan Apartemen Green Valley 2 di kawasan Gunung Guntur Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Komisi III dan I DPRD Balikpapan, yang mendapati bahwa manajemen Green Valley 2 yang berada di kawasan Gunung Guntur Balikpapan, diketahui telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi, tanpa melengkapi izin yang sesuai dengan peraturan daerah.
Sebagai tindak tegas, pada Jumat (17/1/2025) pagi, petugas Gabungan Satpol PP bersama dinas terkait dan petugas kecematan dan kelurahan setempat telah melakukan penghentian dan penyegelan sementara pengerjaan pembangunan Green Valley 2. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan.
“Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait kelengkapan perizinan. Maka itu kami lakukan penyegelan hingga mengantongi perizinan,” ucap Yosep saat ditemui di lokasi.
Adapun beberapa izin yang belum dipenuhi antara lain izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, Perizinan Berusaha (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Lanjutnya, seharusnya pembukaan lahan dilakukan setelah proses izin sudah selesai semua, tetapi dilapangan mereka belum ada izin.
"Hasil temuan dilapangan, belum ada izin, tetapi sudah melakukan pembukaan lahan," terangnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai kegiatan pembangunan ini dapat berdampak merugikan lingkungan, sehingga berdasarkan Perda 10 Tahun 2017 Pasal 21 (A), serta Perda 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berhak untuk melakukan penghentian sementara dan penyegelan atas kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut.
Pemkot Balikpapan menyatakan bahwa pengerjaan pembangunan Green Valley 2 hanya dapat dilanjutkan, setelah pihak manajemen melengkapi semua perizinan yang diperlukan.
“Apabila ditemukan kegiatan sebelum perizinan dilengkapi, maka kami akan berikan sangsi yang lebih tegas," tegasnya.
Sementara itu, untuk pengendalian dampak lingkungan yang mungkin timbul, pihak pengelola diminta untuk segera menyusun rencana pengendalian dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang mungkin terjadi, terutama yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tempat yang sama, perwakilan dari Managemen Green Valley 2 yang enggan disebutkan namanya, saat di konfirmasi tidak bisa memberikan keterangan.
“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena tidak mempunyai kewenangan. Yang bisa memberikan keterangan sedang mempersiapkan berkas perizinan," akunya.
(Sf/Rs)