Seputar Kaltim

    Pengendara ODOL Kerap Ditemukan, Polres PPU Bakal Berikan Sanksi Tegas 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2025 pukul 14:45 WITA

    Ilustrasi kendaraan ODOL.(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menindak tegas kendaran yang mememuat barang maupun sawit dalam skala besar atau melebihi kapasitas muatan (Overload), biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL).

    Peringatan ini karena dinilai maraknya kendaraan yang membahayakan dan mengganggu keselamatan pengendara di sekitar.

    Peringatan pertama berupa penilangan, jika tidak diindahkan, maka pengendara bakal ditindak sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 307 dengan kurungan dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

    “Langkah ini kita ambil untuk memberikan efek jera kepada kendaraan ODOL. Sebab, kita seringkali menemukan kendaraan ODOL saat melakukan operasi lilin maupun zebra,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Jumat (3/1/2025).

    Kendaraan pengangkut barang atau muatan seperti truk hanya diperbolehkan memangkut bawaan maksimal seberat 20 ton saja. Jika lebih dari itu, maka dianggap melebihi kapasitas muatan atau ODOL.

    Batasan ini berdasarkan kebijakan dari Dinas Perhubungan yang ditentukan lewat Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR).

    Ini bertujuan agar memastikan bahwa kendaraan yang diperiksa melalui Uji KIR memang layak untuk dioperasikan di jalan raya. “Jadi kita saling bersinergi ya antara Polres dan Dishub dalam menindak pengendara ODOL,” ungkapnya.

    Polres PPU mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas kendaraan ODOL saat melintas di jalan raya melalui hotline dengan nomor +62821‑5578‑3178.

    “Jika masyarakat merasa terganggu akibat dari aktivitas kendaraan ODOL yang meresahkan, bisa langsung melaporkan ke nomor kita,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pengendara ODOL Kerap Ditemukan, Polres PPU Bakal Berikan Sanksi Tegas 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2025 pukul 14:45 WITA

    Ilustrasi kendaraan ODOL.(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menindak tegas kendaran yang mememuat barang maupun sawit dalam skala besar atau melebihi kapasitas muatan (Overload), biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL).

    Peringatan ini karena dinilai maraknya kendaraan yang membahayakan dan mengganggu keselamatan pengendara di sekitar.

    Peringatan pertama berupa penilangan, jika tidak diindahkan, maka pengendara bakal ditindak sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 307 dengan kurungan dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

    “Langkah ini kita ambil untuk memberikan efek jera kepada kendaraan ODOL. Sebab, kita seringkali menemukan kendaraan ODOL saat melakukan operasi lilin maupun zebra,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Jumat (3/1/2025).

    Kendaraan pengangkut barang atau muatan seperti truk hanya diperbolehkan memangkut bawaan maksimal seberat 20 ton saja. Jika lebih dari itu, maka dianggap melebihi kapasitas muatan atau ODOL.

    Batasan ini berdasarkan kebijakan dari Dinas Perhubungan yang ditentukan lewat Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR).

    Ini bertujuan agar memastikan bahwa kendaraan yang diperiksa melalui Uji KIR memang layak untuk dioperasikan di jalan raya. “Jadi kita saling bersinergi ya antara Polres dan Dishub dalam menindak pengendara ODOL,” ungkapnya.

    Polres PPU mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas kendaraan ODOL saat melintas di jalan raya melalui hotline dengan nomor +62821‑5578‑3178.

    “Jika masyarakat merasa terganggu akibat dari aktivitas kendaraan ODOL yang meresahkan, bisa langsung melaporkan ke nomor kita,” tandasnya.

    (Sf/By)