Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi traffic light.(Freepik)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) telah memasang dan memfungsikan traffic light atau lampu merah di berbagai titik, seperti di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga sekitaran Pasar Petung dan lainnya.
Namun pemberlakuan traffic light ini masih dalam tahap sosialisasi karena sebagian pengendara belum terbiasa dengan keberadaan traffic light.
“Masyarakat kita masih butuh sosialisasi terkait fungsi dan arti dari warna traffic light. Sebab, sebagian masyarakat kita belum terbiasa dan cenderung langsung melintas (Menerobos) seperti saat traffic light belum dipasang dan difungsikan,” ucap Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, Jumat (5/4/2025).
Dishub PPU kini tengah menggencarkan sosialisasi terkait fungsi dan arti dari warna traffic light. Pengendara diwajibkan untuk memelankan laju kendaraannya apabila traffic light menunjukkan warna kuning dan berhenti total saat warnanya berubah menjadi merah, tepat sebelum menyentuh garis marka.
Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyebrang jalan sembari menunggu lampu berubah menjadi hijau yang menandakan kendaraan boleh melintas.
“Mengubah kebiasaan pengendara untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas itu membutuhkan waktu karena mereka telah terbiasa melintas sebelum ada traffic light,” ungkap Andy.
Dishub PPU berharap pengendara dapat segera terbiasa dengan keberadaan traffic light agar risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas pun minim.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi traffic light.(Freepik)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) telah memasang dan memfungsikan traffic light atau lampu merah di berbagai titik, seperti di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga sekitaran Pasar Petung dan lainnya.
Namun pemberlakuan traffic light ini masih dalam tahap sosialisasi karena sebagian pengendara belum terbiasa dengan keberadaan traffic light.
“Masyarakat kita masih butuh sosialisasi terkait fungsi dan arti dari warna traffic light. Sebab, sebagian masyarakat kita belum terbiasa dan cenderung langsung melintas (Menerobos) seperti saat traffic light belum dipasang dan difungsikan,” ucap Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, Jumat (5/4/2025).
Dishub PPU kini tengah menggencarkan sosialisasi terkait fungsi dan arti dari warna traffic light. Pengendara diwajibkan untuk memelankan laju kendaraannya apabila traffic light menunjukkan warna kuning dan berhenti total saat warnanya berubah menjadi merah, tepat sebelum menyentuh garis marka.
Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyebrang jalan sembari menunggu lampu berubah menjadi hijau yang menandakan kendaraan boleh melintas.
“Mengubah kebiasaan pengendara untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas itu membutuhkan waktu karena mereka telah terbiasa melintas sebelum ada traffic light,” ungkap Andy.
Dishub PPU berharap pengendara dapat segera terbiasa dengan keberadaan traffic light agar risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas pun minim.
(Sf/By)