Seputar Kaltim

    Pengemudi dan Kurir Online Berpeluang Terima Bonus Hari Raya, 25 Persen dari Pendapatan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    09 Maret 2026 pukul 16:07 WITA

    Driver Gojek online. (Foto: freepik)

    Tanjung Redeb - Pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi berpeluang menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

    Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus tersebut sebagai bentuk perhatian kepada para mitra pengemudi dan kurir.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan pemberian bonus tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sekaligus mendorong produktivitas mereka.

    "Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi dalam menyambut hari raya keagamaan serta untuk mendorong peningkatan produktivitas mereka, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan," ujar Zulkifli.

    Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    Dalam surat edaran tersebut disebutkan BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi serta telah aktif selama 12 bulan terakhir.

    "Besaran bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

    Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk transparan dalam menghitung besaran bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi dan kurir.

    "BHR Keagamaan ini diharapkan dapat diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah," tekannya.

    Ia menegaskan pemberian BHR tidak menghilangkan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Saya berharap dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi dan kurir online dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, " tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengemudi dan Kurir Online Berpeluang Terima Bonus Hari Raya, 25 Persen dari Pendapatan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    09 Maret 2026 pukul 16:07 WITA

    Driver Gojek online. (Foto: freepik)

    Tanjung Redeb - Pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi berpeluang menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

    Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus tersebut sebagai bentuk perhatian kepada para mitra pengemudi dan kurir.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan pemberian bonus tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sekaligus mendorong produktivitas mereka.

    "Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi dalam menyambut hari raya keagamaan serta untuk mendorong peningkatan produktivitas mereka, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan," ujar Zulkifli.

    Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    Dalam surat edaran tersebut disebutkan BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi serta telah aktif selama 12 bulan terakhir.

    "Besaran bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

    Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk transparan dalam menghitung besaran bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi dan kurir.

    "BHR Keagamaan ini diharapkan dapat diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah," tekannya.

    Ia menegaskan pemberian BHR tidak menghilangkan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Saya berharap dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi dan kurir online dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, " tandasnya.

    (Sf/Lo)