Seputar Kaltim

    Pengembangan Kasus, Polres Paser Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Foto Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Kuaro (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SA (36) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuaro.

    SA ditangkap pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan pengembangan dari kasus MRF (23) yang mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari SA.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SA pada Senin (27/10/2025) di sebuah rumah Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser sekitar pukul 19.40 WITA.

    Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari pengembangan kasus yang mereka lakukan, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari informasi tentang keberadaan pelaku.

    "Penangkapan ini dilaksanakan setelah kami melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, MRF yang mengaku telah menerima sabu dari SA," katanya, Rabu (29/10/2025).

    Kata dia, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 4,44 gram, timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp800 ribu serta satu unit motor trail yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas transaksi narkoba.

    "Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

    Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengembangan Kasus, Polres Paser Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Foto Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Kuaro (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SA (36) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuaro.

    SA ditangkap pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan pengembangan dari kasus MRF (23) yang mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari SA.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SA pada Senin (27/10/2025) di sebuah rumah Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser sekitar pukul 19.40 WITA.

    Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari pengembangan kasus yang mereka lakukan, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari informasi tentang keberadaan pelaku.

    "Penangkapan ini dilaksanakan setelah kami melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, MRF yang mengaku telah menerima sabu dari SA," katanya, Rabu (29/10/2025).

    Kata dia, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 4,44 gram, timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp800 ribu serta satu unit motor trail yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas transaksi narkoba.

    "Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

    Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)