Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti beserta dua pelaku saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim di rumahnya. (Foto: Humas Polda/seputarfakta.com)
Balikpapan - Pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika di Kaltim terus dikembangkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Penyelidikan yang dilakukan polisi kini mengarah hingga Jakarta dan diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas provinsi serta sindikat asal Malaysia.
Pengembangan tersebut berujung pada penindakan terhadap Chintya June Ansari di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB.
Chintya diamankan setelah hasil penyelidikan dan komunikasi petugas mengarah pada keberadaannya di Jakarta. Ia diketahui bekerja di sebuah firma hukum.
Dalam penindakan itu, polisi menyita dua telepon seluler, masing-masing satu unit iPhone berwarna pink dan Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy. Kedua perangkat tersebut kini diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Penyidik masih berupaya membongkar rantai distribusi narkotika yang diduga melibatkan sejumlah wilayah.
“Perkara ini tidak berhenti pada jumlah barang bukti. Penyidik kini mendalami dugaan rantai distribusi lintas provinsi,” kata Romylus dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan sumber narkotika dari Pekanbaru. Selain itu, penyidik menelusuri dugaan penggunaan jalur kargo udara untuk mengirim narkotika menuju Balikpapan.
“Polisi menduga pengiriman melalui jalur kargo bandara tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Informasi itu kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui pola distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Penyidik juga memeriksa komunikasi dan perangkat elektronik yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterhubungan dengan pelaku lain.
Hasil sementara penyelidikan mengarah pada dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat internasional asal Malaysia. Sindikat ini diduga berperan dalam memasok, sekaligus mengendalikan distribusi narkotika di Kaltim.
Chintya sendiri diduga memiliki peran dalam penyediaan atau pengendalian pasokan narkotika.
“Berdasarkan hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 2.929 gram bruto dan 1.770 butir ekstasi,” paparnya.
Penyidik juga menduga Chintya rutin memesan narkotika kepada seorang warga negara Malaysia berinisial DRS. Saat ini DRS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di Malaysia. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Dengan penangkapan Chintya, total orang yang telah diamankan dalam rangkaian perkara ini menjadi empat orang,” terangnya.
Sebelumnya, Wandhi Setiawan diduga berperan sebagai pengedar yang menerima dan menguasai sabu, serta ekstasi untuk diedarkan. Ia diamankan saat diduga melakukan transaksi sabu dengan Irham Nur.
Irham diduga berperan sebagai pembeli atau penerima sabu. Sementara Albar Gazali alias Boy diduga menjadi perantara atau penyalur. Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit iPhone 13 dan timbangan digital dari Albar.
“Keempat orang tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” sebutnya.
Polda Kaltim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti beserta dua pelaku saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim di rumahnya. (Foto: Humas Polda/seputarfakta.com)
Balikpapan - Pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika di Kaltim terus dikembangkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Penyelidikan yang dilakukan polisi kini mengarah hingga Jakarta dan diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas provinsi serta sindikat asal Malaysia.
Pengembangan tersebut berujung pada penindakan terhadap Chintya June Ansari di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB.
Chintya diamankan setelah hasil penyelidikan dan komunikasi petugas mengarah pada keberadaannya di Jakarta. Ia diketahui bekerja di sebuah firma hukum.
Dalam penindakan itu, polisi menyita dua telepon seluler, masing-masing satu unit iPhone berwarna pink dan Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy. Kedua perangkat tersebut kini diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Penyidik masih berupaya membongkar rantai distribusi narkotika yang diduga melibatkan sejumlah wilayah.
“Perkara ini tidak berhenti pada jumlah barang bukti. Penyidik kini mendalami dugaan rantai distribusi lintas provinsi,” kata Romylus dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan sumber narkotika dari Pekanbaru. Selain itu, penyidik menelusuri dugaan penggunaan jalur kargo udara untuk mengirim narkotika menuju Balikpapan.
“Polisi menduga pengiriman melalui jalur kargo bandara tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Informasi itu kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui pola distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Penyidik juga memeriksa komunikasi dan perangkat elektronik yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterhubungan dengan pelaku lain.
Hasil sementara penyelidikan mengarah pada dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat internasional asal Malaysia. Sindikat ini diduga berperan dalam memasok, sekaligus mengendalikan distribusi narkotika di Kaltim.
Chintya sendiri diduga memiliki peran dalam penyediaan atau pengendalian pasokan narkotika.
“Berdasarkan hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 2.929 gram bruto dan 1.770 butir ekstasi,” paparnya.
Penyidik juga menduga Chintya rutin memesan narkotika kepada seorang warga negara Malaysia berinisial DRS. Saat ini DRS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di Malaysia. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Dengan penangkapan Chintya, total orang yang telah diamankan dalam rangkaian perkara ini menjadi empat orang,” terangnya.
Sebelumnya, Wandhi Setiawan diduga berperan sebagai pengedar yang menerima dan menguasai sabu, serta ekstasi untuk diedarkan. Ia diamankan saat diduga melakukan transaksi sabu dengan Irham Nur.
Irham diduga berperan sebagai pembeli atau penerima sabu. Sementara Albar Gazali alias Boy diduga menjadi perantara atau penyalur. Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit iPhone 13 dan timbangan digital dari Albar.
“Keempat orang tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” sebutnya.
Polda Kaltim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
(Sf/Rs)