Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial IM (49) berhasil diamankan kepolisian dikarenakan menyimpan sabu seberat 1,1 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pelaku sebelumnya, ia mengakui mendapatkan sabu dari IM yang berada di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong.
Dari informasi tersebut, Polres Paser melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan IM.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan setelah mendapatkan informasi itu pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan tim," kata AKP Suradi, Jumat (13/3/2026).
Ketika melakukan penyelidikan di lapangan, tim mendapatkan informasi IM sedang berada di kediamannya yang berada di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong.
"Ketika lokasi pelaku sudah diketahui tim bergegas melakukan pengamanan di kediamannya, Desa Sunge Batu pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 05.10 WITA," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,1 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu unit handphone, satu lembar tisu putih, satu kantong plastik putih serta uang tunai Rp1.500.000 yang diduga terkait dengan transaksi yang dilakukan.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima sampai 20 tahun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial IM (49) berhasil diamankan kepolisian dikarenakan menyimpan sabu seberat 1,1 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pelaku sebelumnya, ia mengakui mendapatkan sabu dari IM yang berada di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong.
Dari informasi tersebut, Polres Paser melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan IM.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan setelah mendapatkan informasi itu pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan tim," kata AKP Suradi, Jumat (13/3/2026).
Ketika melakukan penyelidikan di lapangan, tim mendapatkan informasi IM sedang berada di kediamannya yang berada di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong.
"Ketika lokasi pelaku sudah diketahui tim bergegas melakukan pengamanan di kediamannya, Desa Sunge Batu pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 05.10 WITA," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,1 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu unit handphone, satu lembar tisu putih, satu kantong plastik putih serta uang tunai Rp1.500.000 yang diduga terkait dengan transaksi yang dilakukan.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima sampai 20 tahun.
(Sf/Lo)