Seputar Kaltim

    Pengembangan Ekowisata Mangrove di PPU Terkendala Pembebasan Lahan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    15 Maret 2025 pukul 21:15 WITA

    Ekowisata Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk memperluas kawasan Ekowisata Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam pada 2025 ini.

    Rencananya, Disbudpar PPU akan mengubah lahan kosong di depan Ekowisata Mangrove sebagai area parkir kendaraan, sekaligus mendirikan sebuah tempat untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjajakan produknya.

    Tapi lahan tersebut ternyata masih milik warga setempat, sehingga Disbudpar PPU akan melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum mewujudkan rencana pengembangan di kawasan Ekowisata Mangrove.

    “Jadi rencana pembebasan lahan di depan Ekowisata Mangrove itu memang ada untuk tempat parkir dan UMKM,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rahman, Sabtu (15/3/2025).

    Ia mengatakan akan menurunkan tim appraisal lahan atau penilai untuk mengukur dan menghitung harga lahan milik warga setempat di kawasan Ekowisata Mangrove itu agar bisa dibeli dengan harga yang wajar dan sesuai.

    “Kemungkinan dalam waktu dekat kita bersama tim appraisal akan bertemu langsung dengan pemilik lahan untuk bernegosiasi terkait pembebasan lahan,” ungkapnya.

    Apabila hasil penilaian harga lahan sudah ditetapkan, Disbudpar PPU mencoba untuk menawar harga di bawah penilaian tim appraisal.

    Sebab, kata dia, anggaran yang dimiliki Disbudpar PPU cukup terbatas usai terkena pemangkasan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atas Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran.

    “Kita coba tawar harganya di bawah hasil penilaian tim appraisal dan semoga pemilik lahan mau bersepakat terkait penawaran itu,” jelasnya.

    Juzlizar menilai ekowisata mangrove memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menjalankan retribusi parkir dan wisata secara sekaligus.

    “Kita masih mencari bendahara penerima tarif wisata dan parkir yang bisa mengelola dan menyetorkan hasil retribusi ke dalam kas daerah,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pengembangan Ekowisata Mangrove di PPU Terkendala Pembebasan Lahan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    15 Maret 2025 pukul 21:15 WITA

    Ekowisata Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk memperluas kawasan Ekowisata Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam pada 2025 ini.

    Rencananya, Disbudpar PPU akan mengubah lahan kosong di depan Ekowisata Mangrove sebagai area parkir kendaraan, sekaligus mendirikan sebuah tempat untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjajakan produknya.

    Tapi lahan tersebut ternyata masih milik warga setempat, sehingga Disbudpar PPU akan melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum mewujudkan rencana pengembangan di kawasan Ekowisata Mangrove.

    “Jadi rencana pembebasan lahan di depan Ekowisata Mangrove itu memang ada untuk tempat parkir dan UMKM,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rahman, Sabtu (15/3/2025).

    Ia mengatakan akan menurunkan tim appraisal lahan atau penilai untuk mengukur dan menghitung harga lahan milik warga setempat di kawasan Ekowisata Mangrove itu agar bisa dibeli dengan harga yang wajar dan sesuai.

    “Kemungkinan dalam waktu dekat kita bersama tim appraisal akan bertemu langsung dengan pemilik lahan untuk bernegosiasi terkait pembebasan lahan,” ungkapnya.

    Apabila hasil penilaian harga lahan sudah ditetapkan, Disbudpar PPU mencoba untuk menawar harga di bawah penilaian tim appraisal.

    Sebab, kata dia, anggaran yang dimiliki Disbudpar PPU cukup terbatas usai terkena pemangkasan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atas Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran.

    “Kita coba tawar harganya di bawah hasil penilaian tim appraisal dan semoga pemilik lahan mau bersepakat terkait penawaran itu,” jelasnya.

    Juzlizar menilai ekowisata mangrove memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menjalankan retribusi parkir dan wisata secara sekaligus.

    “Kita masih mencari bendahara penerima tarif wisata dan parkir yang bisa mengelola dan menyetorkan hasil retribusi ke dalam kas daerah,” tandasnya.

    (Sf/By)