Seputar Kaltim

    Pengembang Wajib Siapkan TPS, DLH PPU Soroti Perumahan yang Belum Memenuhi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    14 Agustus 2026 pukul 13:16 WITA

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masih adanya pengembang perumahan yang belum menyediakan fasilitas dasar pengolahan sampah seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan yang mereka bangun.

    Padahal, penyediaan TPS merupakan bagian dari kewajiban pengembang dalam menyiapkan sarana dan prasarana lingkungan perumahan.

    Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan persoalan tersebut perlu segera disinkronkan dengan pengembang, mengingat produksi sampah dari kawasan perumahan cukup besar.

    "Kewajiban pengembang itu menyiapkan TPS. Ini yang sedang kami garap karena masih ada perumahan yang belum menyediakan," kata Kuncoro, Jumat (14/8/2026).

    Menurutnya, TPS yang berada di lingkungan perumahan juga menjadi tanggung jawab pengembang untuk dikelola sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan kawasan.

    DLH PPU kini berkoordinasi dengan pihak setempat di sejumlah kawasan, termasuk Sidoerjo, Gunung Steleng dan Penajam, untuk memetakan persoalan tersebut.

    Kuncoro mengatakan pihaknya akan mengundang para pengembang untuk membahas kewajiban penyediaan dan pengelolaan TPS.

    "Jangan sampai produksi sampahnya besar, tetapi tempat penampungannya tidak disiapkan. Ini harus dibicarakan dengan pengembang," ucapnya.

    Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Penyediaan TPS menjadi bagian dari perencanaan site plan sekaligus sarana dan prasarana lingkungan yang harus disiapkan pengembang.

    DLH PPU mendorong kewajiban tersebut dipenuhi agar pengelolaan sampah di kawasan perumahan tidak seluruhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengembang Wajib Siapkan TPS, DLH PPU Soroti Perumahan yang Belum Memenuhi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    14 Agustus 2026 pukul 13:16 WITA

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masih adanya pengembang perumahan yang belum menyediakan fasilitas dasar pengolahan sampah seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan yang mereka bangun.

    Padahal, penyediaan TPS merupakan bagian dari kewajiban pengembang dalam menyiapkan sarana dan prasarana lingkungan perumahan.

    Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan persoalan tersebut perlu segera disinkronkan dengan pengembang, mengingat produksi sampah dari kawasan perumahan cukup besar.

    "Kewajiban pengembang itu menyiapkan TPS. Ini yang sedang kami garap karena masih ada perumahan yang belum menyediakan," kata Kuncoro, Jumat (14/8/2026).

    Menurutnya, TPS yang berada di lingkungan perumahan juga menjadi tanggung jawab pengembang untuk dikelola sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan kawasan.

    DLH PPU kini berkoordinasi dengan pihak setempat di sejumlah kawasan, termasuk Sidoerjo, Gunung Steleng dan Penajam, untuk memetakan persoalan tersebut.

    Kuncoro mengatakan pihaknya akan mengundang para pengembang untuk membahas kewajiban penyediaan dan pengelolaan TPS.

    "Jangan sampai produksi sampahnya besar, tetapi tempat penampungannya tidak disiapkan. Ini harus dibicarakan dengan pengembang," ucapnya.

    Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Penyediaan TPS menjadi bagian dari perencanaan site plan sekaligus sarana dan prasarana lingkungan yang harus disiapkan pengembang.

    DLH PPU mendorong kewajiban tersebut dipenuhi agar pengelolaan sampah di kawasan perumahan tidak seluruhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

    (Sf/Rs)