Seputar Kaltim

    Pengelolaan Parkir Pasar jadi Kewenangan Dishub Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    06 Maret 2024 pukul 12:26 WITA

    Salah satu lokasi parkir roda dua di kawasan Pasar Klandasan Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pembenahan fasilitas umum terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Setelah sebelumnya perbaikan pasar, kali ini pemerintah juga menata sejumlah tempat parkir yang ada di setiap pasar di Balikpapan.

    Selama ini, pengelolaan parkir untuk sejumlah pasar di Balikpapan menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

    Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan serah terima terkait pengelolan parkir di setiap UPT Pasar.

    "Jika sebelumnya parkir pasar dikelola Dinas Perdagangan (Disdag). Maka mulai tahun ini diserahkan ke Dishub. Karena retribusi parkir di pasar ini ranahnya memang di Dishub," ucap Adwar Skenda Putra kepada media, Rabu (6/3/2024). 

    Dirinya menambahkan, pihaknya saat ini sedang mencari pola bagaimana implementasinya di lapangan. Apakah dengan menggandeng kembali juru parkir (jukir) binaan Disdag beralih ke Dishub.

    "Kami tetap berdayakan untuk jadi binaan Dishub. Dengan dilimpahkan pengelolan parkir pasar di Dishub akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir," ujar Edo sapaan akrabnya.

    Adapun parkir pasar yang dikelola Dishub masih sebatas pasar milik pemerintah yang rata-rata memiliki 5 jukir.

    "Baru 5 pasar yang akan dialihkan pengelolaan parkirnya, yakni Pasar Pandansari, Klandasan, Pasar Baru, Sepinggan dan Balikpapan Permai," terangnya.

    Sebelumnya. Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan. Ini berlaku per Januari 2024. Perubahan tarif menyesuaikan kondisi zaman, terutama yang mengalami perubahan pajak daerah bidang hiburan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengelolaan Parkir Pasar jadi Kewenangan Dishub Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    06 Maret 2024 pukul 12:26 WITA

    Salah satu lokasi parkir roda dua di kawasan Pasar Klandasan Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pembenahan fasilitas umum terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Setelah sebelumnya perbaikan pasar, kali ini pemerintah juga menata sejumlah tempat parkir yang ada di setiap pasar di Balikpapan.

    Selama ini, pengelolaan parkir untuk sejumlah pasar di Balikpapan menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

    Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan serah terima terkait pengelolan parkir di setiap UPT Pasar.

    "Jika sebelumnya parkir pasar dikelola Dinas Perdagangan (Disdag). Maka mulai tahun ini diserahkan ke Dishub. Karena retribusi parkir di pasar ini ranahnya memang di Dishub," ucap Adwar Skenda Putra kepada media, Rabu (6/3/2024). 

    Dirinya menambahkan, pihaknya saat ini sedang mencari pola bagaimana implementasinya di lapangan. Apakah dengan menggandeng kembali juru parkir (jukir) binaan Disdag beralih ke Dishub.

    "Kami tetap berdayakan untuk jadi binaan Dishub. Dengan dilimpahkan pengelolan parkir pasar di Dishub akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir," ujar Edo sapaan akrabnya.

    Adapun parkir pasar yang dikelola Dishub masih sebatas pasar milik pemerintah yang rata-rata memiliki 5 jukir.

    "Baru 5 pasar yang akan dialihkan pengelolaan parkirnya, yakni Pasar Pandansari, Klandasan, Pasar Baru, Sepinggan dan Balikpapan Permai," terangnya.

    Sebelumnya. Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan. Ini berlaku per Januari 2024. Perubahan tarif menyesuaikan kondisi zaman, terutama yang mengalami perubahan pajak daerah bidang hiburan.

    (Sf/Rs)