Cari disini...
Seputarfakta.com - Cindy -
Seputar Kaltim
Potret Masjid Al-Ikhlas, Islamic Center PPU. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pengelolaan aset gedung serbaguna Masjid Al-Ikhlas Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan menyusul pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025.
Sorotan itu mengemuka setelah beredarnya formulir pendataan kegiatan yang digelar di lingkungan Islamic Center sepanjang 2025. Formulir tersebut dibagikan dalam rangka pemeriksaan terinci BPK terkait penggunaan aset daerah.
Dalam formulir itu, pihak-pihak yang memanfaatkan aset diminta mengisi data seluruh kegiatan atau acara yang pernah dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU selama 2025.
Pemeriksaan merujuk Surat Tugas Nomor 67/B/ST/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/04/2026 tanggal 1 April 2026.
Dari informasi yang dihimpun seputarfakta.com, sejumlah pengguna gedung mengaku pembayaran sewa dilakukan melalui rekening pribadi. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 juta untuk penggunaan satu hari.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, tarif pemanfaatan gedung tersebut tercatat sebesar Rp3,5 juta sekali penggunaan.
Menanggapi adanya informasi terkait temuan BPK soal pendapatan pengelolaan gedung yang belum disetorkan ke daerah, Bupati PPU, Mudyat Noor akan meminta klarifikasi sekaligus menindaklanjuti temuan tersebut.
"Persoalan itu nanti kita minta aset klarifikasi dan kita tindak lanjuti," kata Mudyat belum lama ini.
Sementara Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi resmi dari BPK Kaltim terkait pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, formulir yang disebarkan bertujuan menghimpun informasi terkait penggunaan gedung, serta pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset daerah itu.
"Form yang dibagikan itu untuk menghimpun informasi saja, berapa sesungguhnya pendapatan yang didapatkan. Nanti kita lihat kelanjutannya," ujar Budi.
Ia menegaskan, apabila pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam pengelolaan aset daerah.
"Pengelola mestinya memiliki rekening resmi, selanjutnya mereka juga harus membayarkan retribusi ke daerah," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan pemanfaatan aset daerah telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia tak menampik kemungkinan adanya praktik berbeda di lapangan yang kini menjadi perhatian BPK.
"Disebutkan di sana memang ada retribusi untuk pemanfaatan penggunaan aset daerah. Tentu itu yang kita acu. Pada praktiknya di lapangan mungkin ada yang berbeda, yang menjadi potret BPK," kata Muhajir.
Terkait dugaan pembayaran masuk ke rekening pribadi, Muhajir menyebut hal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan mekanisme resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset daerah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kalau memang ada pengembalian, tentu harus dikembalikan. Ke depan ini jadi bahan evaluasi kami dalam pengelolaan aset," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Cindy -
Seputar Kaltim

Potret Masjid Al-Ikhlas, Islamic Center PPU. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pengelolaan aset gedung serbaguna Masjid Al-Ikhlas Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan menyusul pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025.
Sorotan itu mengemuka setelah beredarnya formulir pendataan kegiatan yang digelar di lingkungan Islamic Center sepanjang 2025. Formulir tersebut dibagikan dalam rangka pemeriksaan terinci BPK terkait penggunaan aset daerah.
Dalam formulir itu, pihak-pihak yang memanfaatkan aset diminta mengisi data seluruh kegiatan atau acara yang pernah dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU selama 2025.
Pemeriksaan merujuk Surat Tugas Nomor 67/B/ST/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/04/2026 tanggal 1 April 2026.
Dari informasi yang dihimpun seputarfakta.com, sejumlah pengguna gedung mengaku pembayaran sewa dilakukan melalui rekening pribadi. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 juta untuk penggunaan satu hari.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, tarif pemanfaatan gedung tersebut tercatat sebesar Rp3,5 juta sekali penggunaan.
Menanggapi adanya informasi terkait temuan BPK soal pendapatan pengelolaan gedung yang belum disetorkan ke daerah, Bupati PPU, Mudyat Noor akan meminta klarifikasi sekaligus menindaklanjuti temuan tersebut.
"Persoalan itu nanti kita minta aset klarifikasi dan kita tindak lanjuti," kata Mudyat belum lama ini.
Sementara Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dan rekomendasi resmi dari BPK Kaltim terkait pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, formulir yang disebarkan bertujuan menghimpun informasi terkait penggunaan gedung, serta pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset daerah itu.
"Form yang dibagikan itu untuk menghimpun informasi saja, berapa sesungguhnya pendapatan yang didapatkan. Nanti kita lihat kelanjutannya," ujar Budi.
Ia menegaskan, apabila pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam pengelolaan aset daerah.
"Pengelola mestinya memiliki rekening resmi, selanjutnya mereka juga harus membayarkan retribusi ke daerah," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan pemanfaatan aset daerah telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia tak menampik kemungkinan adanya praktik berbeda di lapangan yang kini menjadi perhatian BPK.
"Disebutkan di sana memang ada retribusi untuk pemanfaatan penggunaan aset daerah. Tentu itu yang kita acu. Pada praktiknya di lapangan mungkin ada yang berbeda, yang menjadi potret BPK," kata Muhajir.
Terkait dugaan pembayaran masuk ke rekening pribadi, Muhajir menyebut hal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan mekanisme resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset daerah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kalau memang ada pengembalian, tentu harus dikembalikan. Ke depan ini jadi bahan evaluasi kami dalam pengelolaan aset," pungkasnya.
(Sf/Lo)