Seputar Kaltim

    Pengelola Pajak Daerah Minta Pengusaha Ikuti Aturan soal Iklan Rokok, DPRD Balikpapan: Jangan hukum dipermainkan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    17 Mei 2024 pukul 17:22 WITA

    Salah satu reklame iklan rokok yang diberi tanda X oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, lantaran tidak taat aturan yang telah dikeluarkan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pajak reklame Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan dari iklan dan pajak rokok, buntut penerapan edaran Wali Kota terkait Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Hal ini, disebut dilakukan agar masyarakat lebih sehat.

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Di mana reklame rokok sudah tidak boleh dipasang di semua ruas jalan. 

    ""Sambil menunggu aturan yang lebih rinci. Kami minta pengusaha reklame rokok untuk mengikuti surat edaran tersebut,” ucap Idham, Jum'at (17/5/2024).

    Ia menerangkan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame rokok sejak 2023 lalu. Pihaknya juga melakukan pemanggilan, tetapi tidak ada pengusaha reklame yang merespon. 

    “Kalau tidak direspon, barulah kami tempelin reklame rokok dengan tanda X agar tidak boleh dipasang," jelasnya.

    Pihaknya masih banyak menjumpai reklame rokok di wilayah Balikpapan Utara seperti Balikpapan Baru dan Grand City.

    “Termasuk di daerah Balikpapan Timur juga masih ada reklame yang pasang iklan rokok,” imbuhnya.

    Diakuinya, bahwa larangan pemasangan iklan rokok pada papan reklame sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp5 miliar. Namun hal itu konsekuensi yang harus di ambil pemerintah demi membuat Balikpapan lebih baik.

    “Cuma dengan adanya surat edaran tersebut kami prioritaskan, guna mendukung program Kota layak anak,” tambahnya.

    Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menanggapi, ketika aturan itu sudah ditegakkan, maka pemerintah tidak boleh pandang negosiasi. Karena hukum itu harus tegak lurus.

    "Jadi jangan hukum dipermainkan, dan jangan hukum itu tajam dibawah, tumpul diatas," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengelola Pajak Daerah Minta Pengusaha Ikuti Aturan soal Iklan Rokok, DPRD Balikpapan: Jangan hukum dipermainkan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    17 Mei 2024 pukul 17:22 WITA

    Salah satu reklame iklan rokok yang diberi tanda X oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, lantaran tidak taat aturan yang telah dikeluarkan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pajak reklame Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan dari iklan dan pajak rokok, buntut penerapan edaran Wali Kota terkait Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Hal ini, disebut dilakukan agar masyarakat lebih sehat.

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Di mana reklame rokok sudah tidak boleh dipasang di semua ruas jalan. 

    ""Sambil menunggu aturan yang lebih rinci. Kami minta pengusaha reklame rokok untuk mengikuti surat edaran tersebut,” ucap Idham, Jum'at (17/5/2024).

    Ia menerangkan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame rokok sejak 2023 lalu. Pihaknya juga melakukan pemanggilan, tetapi tidak ada pengusaha reklame yang merespon. 

    “Kalau tidak direspon, barulah kami tempelin reklame rokok dengan tanda X agar tidak boleh dipasang," jelasnya.

    Pihaknya masih banyak menjumpai reklame rokok di wilayah Balikpapan Utara seperti Balikpapan Baru dan Grand City.

    “Termasuk di daerah Balikpapan Timur juga masih ada reklame yang pasang iklan rokok,” imbuhnya.

    Diakuinya, bahwa larangan pemasangan iklan rokok pada papan reklame sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp5 miliar. Namun hal itu konsekuensi yang harus di ambil pemerintah demi membuat Balikpapan lebih baik.

    “Cuma dengan adanya surat edaran tersebut kami prioritaskan, guna mendukung program Kota layak anak,” tambahnya.

    Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menanggapi, ketika aturan itu sudah ditegakkan, maka pemerintah tidak boleh pandang negosiasi. Karena hukum itu harus tegak lurus.

    "Jadi jangan hukum dipermainkan, dan jangan hukum itu tajam dibawah, tumpul diatas," tegasnya.

    (Sf/Rs)