Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diungkap, Polsek Babulu PPU Ringkus 2 Pelaku

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    27 Oktober 2025 07:48 WIB

    Potret jajaran Polsek Babulu bersama dua pengedar sabu yang diringkus (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas kabupaten dengan meringkus dua pengedar berinisial YA (26) dan AW (24), Jumat (24/10/2025).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.

    Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mengamankan YA beserta satu paket sabu di tepi jalan RT 011, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu sekitar pukul 16.45 WITA.

    “Sekitar pukul 16.45 WITA itu petugas mengamankan YA di tepi jalan dengan membawa satu paket sabu yang ditemukan di tangannya,” ucap Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap, Senin (27/10/2025).

    Berdasarkan hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan alat isap, korek api, sedotan modifikasi, serta paket sabu tambahan di dalam tas selempang milik pelaku YA.

    Saat diinterogasi, YA mengaku narkotika tersebut diperoleh bersama rekannya berinisial AW dari seseorang asal Balikpapan.

    Berbekalkan keterangan dari YA, petugas bergerak melakukan penelusuran lanjutan hingga ke Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser untuk meringkus pelaku lainnya, yaitu AW.

    Tepat pukul 18.20 WITA, polisi meringkus AW di kediamannya. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di sebuah kotak botol make up di ruang tamu.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total lima paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap serta sejumlah barang pendukung lain yang kuat diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

    “Penindakan ini berangkat dari informasi masyarakat. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti serius sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

    Kini kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

    Polisi juga kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diungkap, Polsek Babulu PPU Ringkus 2 Pelaku

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    27 Oktober 2025 07:48 WIB

    Potret jajaran Polsek Babulu bersama dua pengedar sabu yang diringkus (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas kabupaten dengan meringkus dua pengedar berinisial YA (26) dan AW (24), Jumat (24/10/2025).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.

    Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mengamankan YA beserta satu paket sabu di tepi jalan RT 011, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu sekitar pukul 16.45 WITA.

    “Sekitar pukul 16.45 WITA itu petugas mengamankan YA di tepi jalan dengan membawa satu paket sabu yang ditemukan di tangannya,” ucap Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap, Senin (27/10/2025).

    Berdasarkan hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan alat isap, korek api, sedotan modifikasi, serta paket sabu tambahan di dalam tas selempang milik pelaku YA.

    Saat diinterogasi, YA mengaku narkotika tersebut diperoleh bersama rekannya berinisial AW dari seseorang asal Balikpapan.

    Berbekalkan keterangan dari YA, petugas bergerak melakukan penelusuran lanjutan hingga ke Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser untuk meringkus pelaku lainnya, yaitu AW.

    Tepat pukul 18.20 WITA, polisi meringkus AW di kediamannya. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di sebuah kotak botol make up di ruang tamu.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total lima paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap serta sejumlah barang pendukung lain yang kuat diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

    “Penindakan ini berangkat dari informasi masyarakat. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti serius sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

    Kini kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

    Polisi juga kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan.

    (Sf/Lo)