Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Parkiran Hotel Babulu saat Razia

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 November 2025 pukul 17:20 WITA

    Pengedar sabu yang berhasil diringkus Polsek Babulu (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Seorang pria berinisial AR (32) di Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babulu belum lama ini.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga mengenai aktivitas di parkiran salah satu hotel di Babulu pada larut malam.

    Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bagian pakaian dan barang bawaannya.

    “Jadi si pelaku ini terjaring pemeriksaan saat kita menggelar razia di salah satu hotel di Babulu. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,50 gram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Babulu, Iptu Ady Nusa, Jumat (21/11/2025).

    Ia menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika.

    “Atas arahan bapak Kapolres PPU, setiap indikasi peredaran narkotika akan kami tindak tegas dan cepat. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Kini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Parkiran Hotel Babulu saat Razia

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 November 2025 pukul 17:20 WITA

    Pengedar sabu yang berhasil diringkus Polsek Babulu (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Seorang pria berinisial AR (32) di Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babulu belum lama ini.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga mengenai aktivitas di parkiran salah satu hotel di Babulu pada larut malam.

    Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bagian pakaian dan barang bawaannya.

    “Jadi si pelaku ini terjaring pemeriksaan saat kita menggelar razia di salah satu hotel di Babulu. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,50 gram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Babulu, Iptu Ady Nusa, Jumat (21/11/2025).

    Ia menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika.

    “Atas arahan bapak Kapolres PPU, setiap indikasi peredaran narkotika akan kami tindak tegas dan cepat. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Kini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)