Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu Diringkus di Tepi Jalan Poros Samboja, Polisi Sita 25,22 Gram

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    05 Februari 2026 pukul 21:50 WITA

    Salah satu pengedar sabu yang diringkus Polres Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial A (34), warga Balikpapan Tengah diringkus aparat Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena kedapatan mengedarkan sabu, Minggu (1/2/2026).

    Pelaku diringkus di tepi Jalan Poros Balikpapan-Samboja, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja sekitar pukul 21.30 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tepi Jalan Poros Balikpapan-Samboja kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

    “Saat menerima laporan pada 26 Januari 2026, kita langsung melakukan penyelidikan hingga 31 Januari,” ujar AKP Yohanes Bonar, Kamis (6/2/2026).

    Usai mengantongi identitas pelaku, personel Polres Kukar langsung melakukan penangkapan setelah melihat pelaku berada di tepi Jalan Poros Balikpapan-Samboja.

    Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 28 klip bening yang berisikan sabu dengan total berat mencapai 25,22 gram dari tangan pelaku.

    Pelaku A mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisial EF (47) yang beralamat di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Tengah.

    Dari keterangan itu, polisi berhasil meringkus EF yang sedang duduk santai di dalam pondoknya sekitar 22.30 WITA, masih di hari yang sama.

    “Dari tangan EF kita berhasil mengamankan 50 klip sabu yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 9,77,” terang AKP Yohanes Bonar.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a tentang KUHP.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu Diringkus di Tepi Jalan Poros Samboja, Polisi Sita 25,22 Gram

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    05 Februari 2026 pukul 21:50 WITA

    Salah satu pengedar sabu yang diringkus Polres Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial A (34), warga Balikpapan Tengah diringkus aparat Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena kedapatan mengedarkan sabu, Minggu (1/2/2026).

    Pelaku diringkus di tepi Jalan Poros Balikpapan-Samboja, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja sekitar pukul 21.30 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tepi Jalan Poros Balikpapan-Samboja kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

    “Saat menerima laporan pada 26 Januari 2026, kita langsung melakukan penyelidikan hingga 31 Januari,” ujar AKP Yohanes Bonar, Kamis (6/2/2026).

    Usai mengantongi identitas pelaku, personel Polres Kukar langsung melakukan penangkapan setelah melihat pelaku berada di tepi Jalan Poros Balikpapan-Samboja.

    Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 28 klip bening yang berisikan sabu dengan total berat mencapai 25,22 gram dari tangan pelaku.

    Pelaku A mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisial EF (47) yang beralamat di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Tengah.

    Dari keterangan itu, polisi berhasil meringkus EF yang sedang duduk santai di dalam pondoknya sekitar 22.30 WITA, masih di hari yang sama.

    “Dari tangan EF kita berhasil mengamankan 50 klip sabu yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 9,77,” terang AKP Yohanes Bonar.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a tentang KUHP.

    (Sf/Lo)