Cari disini...
Seputar Kaltim
Petugas Polsek Sangatta Utara menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sangatta Utara. (foto:Humas Polres Kutim)
Sangatta - Aksi pengedar narkotika di Kecamatan Sangatta Utara berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) dibekuk jajaran Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur (Kutim) dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sore, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, RT 052, Desa Sangatta Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang, dibungkus kemasan teh kotak dan rokok untuk mengelabui aparat.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus mengatakan, dari lokasi, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto 9,1 gram, berikut plastik klip, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Alan.
Di sisi lain, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutim.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Kutim. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKBP Fauzan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas Polsek Sangatta Utara menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sangatta Utara. (foto:Humas Polres Kutim)
Sangatta - Aksi pengedar narkotika di Kecamatan Sangatta Utara berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) dibekuk jajaran Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur (Kutim) dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sore, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, RT 052, Desa Sangatta Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang, dibungkus kemasan teh kotak dan rokok untuk mengelabui aparat.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus mengatakan, dari lokasi, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto 9,1 gram, berikut plastik klip, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Alan.
Di sisi lain, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutim.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Kutim. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKBP Fauzan.
(Sf/Rs)