Cari disini...
Seputar Kaltim
Senjata api dan amunisi yang telah diamankan pihak kepolisian Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pengedar sabu berinisial TH (41) ditangkap Satreskoba Polres Kukar di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Selain pengedar sabu-sabu, TH juga mempunyai senjata api lengkap dengan amunisinya di kediaman pelaku.
Dalam penggeledahan itu juga, polisi menemukan tiga poket sabu dan uang tunai Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualannya.
“Saat penggerebekan ditemukan barang bukti senjata api dan dua amunisi dengan ukuran 5.8x42 mm dan 9x19 mm,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Senin (25/12/2023).
Berdasarkan pengakuan warga sekitar, tersangka TH memang sering berburu binatang di hutan dengan menggunakan sejata tersebut.
TH mengaku senjata api dan amunisi tersebut itu didapat dari temannya.
Akibat perbuatannya, TH dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku juga terancaman pidana mati atau seumur hidup akibat kepemilikan senjata api," katanya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Senjata api dan amunisi yang telah diamankan pihak kepolisian Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pengedar sabu berinisial TH (41) ditangkap Satreskoba Polres Kukar di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Selain pengedar sabu-sabu, TH juga mempunyai senjata api lengkap dengan amunisinya di kediaman pelaku.
Dalam penggeledahan itu juga, polisi menemukan tiga poket sabu dan uang tunai Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualannya.
“Saat penggerebekan ditemukan barang bukti senjata api dan dua amunisi dengan ukuran 5.8x42 mm dan 9x19 mm,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Senin (25/12/2023).
Berdasarkan pengakuan warga sekitar, tersangka TH memang sering berburu binatang di hutan dengan menggunakan sejata tersebut.
TH mengaku senjata api dan amunisi tersebut itu didapat dari temannya.
Akibat perbuatannya, TH dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku juga terancaman pidana mati atau seumur hidup akibat kepemilikan senjata api," katanya.
(Sf/By)