Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Tenggarong Ditangkap, Polisi Amankan 31,82 Gram

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    26 Mei 2025 pukul 19:51 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Pengedar sabu berinisial HR (42) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara(Kukar) saat hendak melakukan transkasi seberat 31,82 gram di Kecamatan Tenggarong, Minggu (25/5/2025) kemarin.

    "Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Ikip Mekar Sari, Kelurahan Timbau saat pelaku diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi," kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Senin (26/5/2025).

    Suyoko mengaku mendapat informasi dari masyarakat. Setelahnya penyisiran dan pemantauan intensif mulai dilakukan sehingga pelaku cepat tertangkap. 

    Tersangka HR diketahui warga Jalan Tenis Lapangan, Kelurahan Panji. Saat diamankan pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan ciri-ciri sesuai informasi sebelumnya. 

    Dalam penggeledahan, kata dia, polisi menemukan satu buah amplop putih berisi satu bungkus sabu yang kemudian diakui sebagai milik tersangka.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai Rp1 juta.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka," ungkapnya. 

    Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Suyoko mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. 

    "Dampak narkoba juga dapat menimbulkan masalah di kalangan masyarakat, kami ingin warga punya peran dalam memeranginya," pungkasnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Tenggarong Ditangkap, Polisi Amankan 31,82 Gram

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    26 Mei 2025 pukul 19:51 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Pengedar sabu berinisial HR (42) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara(Kukar) saat hendak melakukan transkasi seberat 31,82 gram di Kecamatan Tenggarong, Minggu (25/5/2025) kemarin.

    "Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Ikip Mekar Sari, Kelurahan Timbau saat pelaku diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi," kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Senin (26/5/2025).

    Suyoko mengaku mendapat informasi dari masyarakat. Setelahnya penyisiran dan pemantauan intensif mulai dilakukan sehingga pelaku cepat tertangkap. 

    Tersangka HR diketahui warga Jalan Tenis Lapangan, Kelurahan Panji. Saat diamankan pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan ciri-ciri sesuai informasi sebelumnya. 

    Dalam penggeledahan, kata dia, polisi menemukan satu buah amplop putih berisi satu bungkus sabu yang kemudian diakui sebagai milik tersangka.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai Rp1 juta.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka," ungkapnya. 

    Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Suyoko mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. 

    "Dampak narkoba juga dapat menimbulkan masalah di kalangan masyarakat, kami ingin warga punya peran dalam memeranginya," pungkasnya. 

    (Sf/Lo)