Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Tabang Kukar Diringkus Polisi, 18 Gram dan Uang Puluhan Juta Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 20:16 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial M (36), warga Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus saat makan di salah satu warung ayam geprek yang berada di Desa Muara Ritan pada 22 Juni 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, tersangka diduga kerap melakukan pekerjaannya sebagai peredaran narkotika di Desa Long Lalang. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kita langsung meringkus tersangka di warung makan,” ujar Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Linu, Kamis (25/6/2026).

    Benar saja, polisi berhasil menemukan bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam tumbler setelah menggeledah tas selempang milik pelaku. 

    Dari tangan pelaku, polisi menyita empat bungkus plastik yang berisikan sabu siap edar seberat 18,38 gram dan uang tunai senilai Rp37,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan dari barang haram tersebut.

    AKP Yohan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika di wiayah Tabang.


    “Kita akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba,” tegasnya.

    Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang untuk dilakuakn proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Tabang Kukar Diringkus Polisi, 18 Gram dan Uang Puluhan Juta Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 20:16 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial M (36), warga Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus saat makan di salah satu warung ayam geprek yang berada di Desa Muara Ritan pada 22 Juni 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, tersangka diduga kerap melakukan pekerjaannya sebagai peredaran narkotika di Desa Long Lalang. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kita langsung meringkus tersangka di warung makan,” ujar Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Linu, Kamis (25/6/2026).

    Benar saja, polisi berhasil menemukan bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam tumbler setelah menggeledah tas selempang milik pelaku. 

    Dari tangan pelaku, polisi menyita empat bungkus plastik yang berisikan sabu siap edar seberat 18,38 gram dan uang tunai senilai Rp37,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan dari barang haram tersebut.

    AKP Yohan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika di wiayah Tabang.


    “Kita akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba,” tegasnya.

    Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang untuk dilakuakn proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

    (Sf/Rs)