Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka AJ dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Dok.polrespaser)
Tana Paser - Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (39) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar lingkungan mereka.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Suradi SH menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu, (5/3/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah pondok Jalan Pelopor, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Pelaku merupakan warga Tanah Grogot dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan bisnis barang haram tersebut dengan menggunakan sebuah pondok sebagai tempat transaksi. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut" ujar AKP Suradi
Penyelidikan yang dilakukan Satreskoba Polres Paser ini dilakukan selama beberapa hari sampai dengan penangkapan pelaku. Pelaku A.J berhasil diamankan setelah Satreskoba Polres Paser berhasil mengetahui tempat pelaku dan mengamankan barang bukti di tempat kejadian.
Satreskoba Polres Paser mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu,-sabu dengan berat bruto 4,82 gram, timbangan digital, sendok takar, handpone, uang tunai Rp200 ribu serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Paser AKBP Adi Wibowo memberikan apresiasi kepada Sat Reskoba Polres Paser yang berhasil mengungkap kasus ini, ia juga menambahkan akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus menindak tegas semua pelaku tindak pidana narkotika di eilayah hukum Polres Paser agar masyarakat di Kabupaten Paser" tambahnya mengakhiri
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka AJ dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Dok.polrespaser)
Tana Paser - Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (39) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar lingkungan mereka.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Suradi SH menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu, (5/3/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah pondok Jalan Pelopor, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Pelaku merupakan warga Tanah Grogot dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan bisnis barang haram tersebut dengan menggunakan sebuah pondok sebagai tempat transaksi. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut" ujar AKP Suradi
Penyelidikan yang dilakukan Satreskoba Polres Paser ini dilakukan selama beberapa hari sampai dengan penangkapan pelaku. Pelaku A.J berhasil diamankan setelah Satreskoba Polres Paser berhasil mengetahui tempat pelaku dan mengamankan barang bukti di tempat kejadian.
Satreskoba Polres Paser mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu,-sabu dengan berat bruto 4,82 gram, timbangan digital, sendok takar, handpone, uang tunai Rp200 ribu serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Paser AKBP Adi Wibowo memberikan apresiasi kepada Sat Reskoba Polres Paser yang berhasil mengungkap kasus ini, ia juga menambahkan akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus menindak tegas semua pelaku tindak pidana narkotika di eilayah hukum Polres Paser agar masyarakat di Kabupaten Paser" tambahnya mengakhiri
(Sf/Mr)