Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Muntai Diringkus, Polisi Sita 8 Paket Siap Edar 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 September 2026 pukul 19:00 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial GA (31) di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

    Terduga pelaku diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sawitan, RT 06, Desa Perian, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

    Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

    “Kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas menghentikan seorang yang melintas di jalan dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar IPTU Jaelani, Senin (7/9/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket berisikan sabu seberat 1,14 gram yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam.

    Selain mengamankan delapan paket sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa pipa kaca berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 2,54 gram, korek api, HP hingga sepeda motor.

    “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” terangnya.

    Kini terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Muntai Diringkus, Polisi Sita 8 Paket Siap Edar 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 September 2026 pukul 19:00 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial GA (31) di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

    Terduga pelaku diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sawitan, RT 06, Desa Perian, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

    Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

    “Kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas menghentikan seorang yang melintas di jalan dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar IPTU Jaelani, Senin (7/9/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket berisikan sabu seberat 1,14 gram yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam.

    Selain mengamankan delapan paket sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa pipa kaca berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 2,54 gram, korek api, HP hingga sepeda motor.

    “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” terangnya.

    Kini terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)