Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Kaman Diringkus, Barang Bukti Belasan Bungkus Disita Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    13 Juli 2026 pukul 16:58 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial S berusia 47 tahun di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

    Tersangka diringkus di areal kebun sawit salah satu perusahaan di Desa Bangun Jadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

    Benar saja, saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 11 bungkus berisi butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 2,54 di saku baju yang dikenakan oleh tersangka.

    “Dari hasil penggeledahan, kita menyita 11 bungkus di saku baju bagian kiri yang di dalamnya diduga sabu,” ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, Senin (13/7/2026).

    Selain sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

    Iptu Herwin menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Berawal dari laporan itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan meringkus tersangka,” terang Iptu Herwin.

    Atas perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Kaman Diringkus, Barang Bukti Belasan Bungkus Disita Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    13 Juli 2026 pukul 16:58 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial S berusia 47 tahun di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

    Tersangka diringkus di areal kebun sawit salah satu perusahaan di Desa Bangun Jadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

    Benar saja, saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 11 bungkus berisi butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 2,54 di saku baju yang dikenakan oleh tersangka.

    “Dari hasil penggeledahan, kita menyita 11 bungkus di saku baju bagian kiri yang di dalamnya diduga sabu,” ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, Senin (13/7/2026).

    Selain sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

    Iptu Herwin menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Berawal dari laporan itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan meringkus tersangka,” terang Iptu Herwin.

    Atas perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)