Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Jawa Kukar Diringkus Polisi, Terancam Dipenjara 20 Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    22 Juni 2026 pukul 15:10 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Muara Jawa Ulu setelah meringkus seorang pria berinisial H (48) yang diduga sebagai pengedar.

    Pelaku diringkus pada 18 Juni 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WITA oleh unit Reskrim Polsek Muara Jawa. Aksi pelaku terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut, tepatnya di Jalan Galendong Dox, RT 23.

    “Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana sering terjadi transaksi barang terlarang, yaitu sabu-sabu. Dengan adanya laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap pelaku,” ujar IPTU Yoga Fatur Rahman, Senin (22/6/2026).

    Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisikan sabu seberat 4,78 gram yang disembunyikan di dalam saku celana yang dikenakannya.

    Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Jawa Kukar Diringkus Polisi, Terancam Dipenjara 20 Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    22 Juni 2026 pukul 15:10 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Muara Jawa Ulu setelah meringkus seorang pria berinisial H (48) yang diduga sebagai pengedar.

    Pelaku diringkus pada 18 Juni 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WITA oleh unit Reskrim Polsek Muara Jawa. Aksi pelaku terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut, tepatnya di Jalan Galendong Dox, RT 23.

    “Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana sering terjadi transaksi barang terlarang, yaitu sabu-sabu. Dengan adanya laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap pelaku,” ujar IPTU Yoga Fatur Rahman, Senin (22/6/2026).

    Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisikan sabu seberat 4,78 gram yang disembunyikan di dalam saku celana yang dikenakannya.

    Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Rs)