Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Jawa Diringkus, Polisi Sita 42 Poket Siap Edar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Mei 2026 pukul 21:17 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial BA (48), warga Balikpapan diringkus polisi karena diduga kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Pelaku diringkus di kediamannya yang berada RT 020 di Kelurahan Muara Jawa Ulu saat tengah duduk santai di ruang tamu pada 26 Mei 2026 lalu.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 42 poket sabu seberat 43,67 gram yang disembunyikan dalam tas berwarna biru serta barang bukti lain berupa alat takar dan lainnya.

    “Berat bungkusnya itu mencapai 13,44 gram, sementara berat bersih sabu berjumlah 30,23 gram. Atas temuan tersebut, pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (29/5/2026).

    Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, sehingga polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

    Kini pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Muara Jawa Diringkus, Polisi Sita 42 Poket Siap Edar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Mei 2026 pukul 21:17 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial BA (48), warga Balikpapan diringkus polisi karena diduga kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Pelaku diringkus di kediamannya yang berada RT 020 di Kelurahan Muara Jawa Ulu saat tengah duduk santai di ruang tamu pada 26 Mei 2026 lalu.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 42 poket sabu seberat 43,67 gram yang disembunyikan dalam tas berwarna biru serta barang bukti lain berupa alat takar dan lainnya.

    “Berat bungkusnya itu mencapai 13,44 gram, sementara berat bersih sabu berjumlah 30,23 gram. Atas temuan tersebut, pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (29/5/2026).

    Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, sehingga polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

    Kini pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

    (Sf/Lo)