Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh Polsek Muara Jawa. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Polsek Muara Jawa meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial H (26), warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartangera (Kukar).
Dari H, polisi mengamamkan 12 poket sabu siap edar di kamar mandi rumahnya.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik Indria Prasetyo mengaku penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan M Hatta, Gang Surya, Muara Jawa Ulu.
"Mendapat informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud," kata IPTU Dedik, Selasa (26/12/2023).
Selang beberapa jam, polisi langsung masuk ke rumah dan didapati pelaku dengan barang bukti yang disimpan di lubang angin yang ada di kamar mandi rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu seberat 5,14 Gram, 9 poket plastik kosong, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik, satu perangkat alat hisap, satu korek api gas dan satu Handphone," terangnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga dibantu dan disaksikan perangkat Rukun Tetangga RT 021.
Dari kasus tersebut, H dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh Polsek Muara Jawa. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Polsek Muara Jawa meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial H (26), warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartangera (Kukar).
Dari H, polisi mengamamkan 12 poket sabu siap edar di kamar mandi rumahnya.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik Indria Prasetyo mengaku penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan M Hatta, Gang Surya, Muara Jawa Ulu.
"Mendapat informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud," kata IPTU Dedik, Selasa (26/12/2023).
Selang beberapa jam, polisi langsung masuk ke rumah dan didapati pelaku dengan barang bukti yang disimpan di lubang angin yang ada di kamar mandi rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu seberat 5,14 Gram, 9 poket plastik kosong, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik, satu perangkat alat hisap, satu korek api gas dan satu Handphone," terangnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga dibantu dan disaksikan perangkat Rukun Tetangga RT 021.
Dari kasus tersebut, H dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Sf/By)