Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Kutim Ditangkap, 32 Paket 15,53 Gram Disita Polisi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    30 April 2026 pukul 15:41 WITA

    Pria berinisial AWH (43) diamankan bersama 32 paket sabu seberat 15,53 gram di Teluk Pandan, Kutim. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria berinisial AWH (43) dengan barang bukti 32 paket sabu seberat bruto 15,53 gram di Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (29/4/2026).

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, Desa Suka Damai, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta bungkus makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.

    Dari hasil pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Samarinda.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

    “Ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Kutim,” ujar AKBP Fauzan.

    Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,“ katanya.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. AWH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Kutim Ditangkap, 32 Paket 15,53 Gram Disita Polisi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    30 April 2026 pukul 15:41 WITA

    Pria berinisial AWH (43) diamankan bersama 32 paket sabu seberat 15,53 gram di Teluk Pandan, Kutim. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria berinisial AWH (43) dengan barang bukti 32 paket sabu seberat bruto 15,53 gram di Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (29/4/2026).

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, Desa Suka Damai, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta bungkus makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.

    Dari hasil pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Samarinda.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

    “Ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Kutim,” ujar AKBP Fauzan.

    Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,“ katanya.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. AWH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

    (Sf/RS)