Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Kembang Janggut Diringkus, Puluhan Paket Siap Edar Disita Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    05 April 2026 pukul 20:25 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial SH (54) di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu.

    Pelaku diringkus di kediamannya yang berada di Dusun Ketenuq, Desa Perdana saat digerenek polisi pada 2 April 2026 lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

    Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas perdagangan sabu-sabu di wilayah Dusun Ketenuq.

    “Kita langsung melakukan penyelidikan, lalu memantau dan menggerebek kediaman pelaku,” ujar AKP Dedi, Minggu (5/4/2026).

    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 36 paket sabu siap edar serta barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp550 ribu dari hasil penjualan.

    Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pengedar Sabu di Kembang Janggut Diringkus, Puluhan Paket Siap Edar Disita Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    05 April 2026 pukul 20:25 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial SH (54) di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu.

    Pelaku diringkus di kediamannya yang berada di Dusun Ketenuq, Desa Perdana saat digerenek polisi pada 2 April 2026 lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

    Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas perdagangan sabu-sabu di wilayah Dusun Ketenuq.

    “Kita langsung melakukan penyelidikan, lalu memantau dan menggerebek kediaman pelaku,” ujar AKP Dedi, Minggu (5/4/2026).

    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 36 paket sabu siap edar serta barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp550 ribu dari hasil penjualan.

    Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

    (Sf/Rs)