Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial IK (32), warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di sebuah rumah kayu yang berada di Desa Hambau pada 15 Juni 2026 lalu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tersangka di dalam rumah kayu itu,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Rabu (17/6/2026).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu poket sabu berukuran besar dengan berat 9,30 gram dan 11 poket berukuran kecil dengan berat 1,80 gram siap edar.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap, satu unit HP dan uang tunai senilai Rp1,15 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial IK (32), warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di sebuah rumah kayu yang berada di Desa Hambau pada 15 Juni 2026 lalu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tersangka di dalam rumah kayu itu,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, Rabu (17/6/2026).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu poket sabu berukuran besar dengan berat 9,30 gram dan 11 poket berukuran kecil dengan berat 1,80 gram siap edar.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap, satu unit HP dan uang tunai senilai Rp1,15 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)