Cari disini...
Seputar Kaltim
FT saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pria berinisal FT (44) asal Kabupaten Paser dibekuk aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap FT di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang bisnis sabu di Desa Sungai Terik RT 007, Kecamatan Batu Sopang.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan dilakukan diawali dari informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Kami menangkap tersangka sehari setelah menerima informasi dari masyarakat, yakni pada Jumat (8/11/2024) pukul 17.30 WITA,” kata AKP Suradi, Senin (11/112024).
Barang bukti narkoba sebanyak 51 poket sabu seberat 19,52 gram ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan.
Ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp24 juta beserta barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya, berupa dua unit ponsel, 20 plastik klip kosong, satu buah tas, dan dua buah botol bekas,” tuturnya.
Kata Suradi, saat ini FT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FT dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

FT saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pria berinisal FT (44) asal Kabupaten Paser dibekuk aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap FT di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang bisnis sabu di Desa Sungai Terik RT 007, Kecamatan Batu Sopang.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan dilakukan diawali dari informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Kami menangkap tersangka sehari setelah menerima informasi dari masyarakat, yakni pada Jumat (8/11/2024) pukul 17.30 WITA,” kata AKP Suradi, Senin (11/112024).
Barang bukti narkoba sebanyak 51 poket sabu seberat 19,52 gram ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan.
Ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp24 juta beserta barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya, berupa dua unit ponsel, 20 plastik klip kosong, satu buah tas, dan dua buah botol bekas,” tuturnya.
Kata Suradi, saat ini FT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FT dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/By)