Cari disini...
Seputar Kaltim
Penangkapan pelaku pengedar Narkotika di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kukar. (Foto: Polsek Kota Bangun)
Tenggarong - Polsek Kota Bangun berhasil menangkap SA (49), pengedar narkoba di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (8/2/2025).
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut mengatakan penangkapan dilakukan setelah unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dan mengumpulankan bukti-bukti.
"Kami dapat informasi bahwa di Desa Liang sering dijadikan tempat transaksi sabu dan setelah ngumpulkan bukti, baru kita bergerak," katanya, Senin (10/2/2025).
Ia menyebut dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga bekerjasama dengan masyarakat untuk menangkap pelaku.
"Kami tangkap pelaku pada pukul 15.30 WITA di kediamannya di Desa Liang," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, Polsek Kota Bangun menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 16,38 gram bruto.
Pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti, seperti timbangan digital, kotak Realme Original Charger dan sedotan plastik.
Akibat perbuatannya, SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami ingatkan kepada masyarakat, kalau berani melakukan tindakan yang melawan hukum, maka akan ditangkap dan diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penangkapan pelaku pengedar Narkotika di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kukar. (Foto: Polsek Kota Bangun)
Tenggarong - Polsek Kota Bangun berhasil menangkap SA (49), pengedar narkoba di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (8/2/2025).
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut mengatakan penangkapan dilakukan setelah unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dan mengumpulankan bukti-bukti.
"Kami dapat informasi bahwa di Desa Liang sering dijadikan tempat transaksi sabu dan setelah ngumpulkan bukti, baru kita bergerak," katanya, Senin (10/2/2025).
Ia menyebut dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga bekerjasama dengan masyarakat untuk menangkap pelaku.
"Kami tangkap pelaku pada pukul 15.30 WITA di kediamannya di Desa Liang," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, Polsek Kota Bangun menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 16,38 gram bruto.
Pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti, seperti timbangan digital, kotak Realme Original Charger dan sedotan plastik.
Akibat perbuatannya, SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami ingatkan kepada masyarakat, kalau berani melakukan tindakan yang melawan hukum, maka akan ditangkap dan diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
(Sf/By)