Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki YP diamankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Seorang pria berinisial YP (25), diamankan kepolisian karena terlibat kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti dengan berat bruto 4,85 gram beserta barang bukti lainnya yang diakui YP merupakan miliknya.
Kepala Satres Narkoba Polres Bontang, (AKP) Larto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Selat Lombok.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan YP di pinggir jalan, tepat di depan sebuah kantor jasa ekspedisi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti hingga dilakukan penangkapan,” ujar AKP Larto Senin (2/2/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang berada di tangan tersangka. Penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi serta kendaraan yang digunakan pelaku turut mengamankan barang bukti lain, yakni satu tas kecil berisi sabu, dompet berisi sabu dan alat isap, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki YP diamankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Seorang pria berinisial YP (25), diamankan kepolisian karena terlibat kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti dengan berat bruto 4,85 gram beserta barang bukti lainnya yang diakui YP merupakan miliknya.
Kepala Satres Narkoba Polres Bontang, (AKP) Larto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Selat Lombok.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan YP di pinggir jalan, tepat di depan sebuah kantor jasa ekspedisi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti hingga dilakukan penangkapan,” ujar AKP Larto Senin (2/2/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang berada di tangan tersangka. Penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi serta kendaraan yang digunakan pelaku turut mengamankan barang bukti lain, yakni satu tas kecil berisi sabu, dompet berisi sabu dan alat isap, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
(Sf/Lo)