Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pengedar narkoba asal Bontang diamankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Pria berinisial SU alias Mento (33) digelandang ke Mako Polres Bontang karena mengedarkan sabu, Rabu (14/5/2025) pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Richard mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah di Kecamatan Bontang Selatan. Pelaku tertangkap menyimpan sabu seberat 2,5 gram.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanjung Laut Indah.“Saat mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan berhasil meringkus SU,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan modus jejak. Mulanya SU memiliki 10 gram sabu dan sudah terjual lebih dari setengahnya, hingga tersisa 2,5 gram.
“SU mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang sudah dijual lebih dari separuh dari sabu yang ia beli dari seseorang tidak dikenal,” lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu, dua plastik klip kosong, dua sedotan runcing dan uang tunai Rp400 ribu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pengedar narkoba asal Bontang diamankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Pria berinisial SU alias Mento (33) digelandang ke Mako Polres Bontang karena mengedarkan sabu, Rabu (14/5/2025) pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Richard mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah di Kecamatan Bontang Selatan. Pelaku tertangkap menyimpan sabu seberat 2,5 gram.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanjung Laut Indah.“Saat mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan berhasil meringkus SU,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan modus jejak. Mulanya SU memiliki 10 gram sabu dan sudah terjual lebih dari setengahnya, hingga tersisa 2,5 gram.
“SU mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang sudah dijual lebih dari separuh dari sabu yang ia beli dari seseorang tidak dikenal,” lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu, dua plastik klip kosong, dua sedotan runcing dan uang tunai Rp400 ribu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Sf/Lo)