Cari disini...
Seputar Kaltim
A saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pria berinisial A (32) dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
A merupakan warga Desa Batu Kajang, ia ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Songka pada Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 05.00 WITA dini hari.
Polisi menangkap A usai melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat sehari sebelum penangkapan pada Jum’at (16/8/2024) terkait adanya transaksi narkotika di desa tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Songka, atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat transaksi narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Selasa (20/8/2024).
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti delapan poket sabu seberat 15,1 gram yang disembunyikan dalam botol minyak rambut warna hitam. “Pelaku sempat membuang botol itu di teras depan rumah sebelum ditangkap,” terangnya.
Adapun barang bukti lainnya, diamankan uang tunai Rp3 juta yang diakui pelaku dari hasil penjualan sabu, kemudian diamankan pula satu ponsel, satu buah dompet, dan satu sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

A saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pria berinisial A (32) dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
A merupakan warga Desa Batu Kajang, ia ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Songka pada Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 05.00 WITA dini hari.
Polisi menangkap A usai melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat sehari sebelum penangkapan pada Jum’at (16/8/2024) terkait adanya transaksi narkotika di desa tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Songka, atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat transaksi narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Selasa (20/8/2024).
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti delapan poket sabu seberat 15,1 gram yang disembunyikan dalam botol minyak rambut warna hitam. “Pelaku sempat membuang botol itu di teras depan rumah sebelum ditangkap,” terangnya.
Adapun barang bukti lainnya, diamankan uang tunai Rp3 juta yang diakui pelaku dari hasil penjualan sabu, kemudian diamankan pula satu ponsel, satu buah dompet, dan satu sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)