Seputar Kaltim

    Pengedar di Long Ikis Dibekuk Polisi, Amankan Delapan Poket Sabu

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 November 2024 pukul 17:25 WITA

    RR saat diamankan di Polres Paser. (Dok. Polres Paser).

    Tanah Grogot - Pria berinsial RR (25) asal Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dibekuk aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Polisi menangkap RR dua hari usai menerima informasi dari masyarakat setempat terkait dugaan lokasi yang kerap adanya transaksi narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan saat melakukan penyelidikan, RR diketahui telah melakukan transaksi sabu di Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis.

    "Kami telah mengamankan RR pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 03.00 WITA, tepatnya dihalaman rumah RT 002, Desa Tajer Mulya," kata AKP Suradi, Senin (18/11/2024).

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak delapan poket sabu seberat 6,26 gram beserta barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok takar, dan sejumlah plastik klip kosong.

    "Saat ini RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

    RR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pengedar di Long Ikis Dibekuk Polisi, Amankan Delapan Poket Sabu

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 November 2024 pukul 17:25 WITA

    RR saat diamankan di Polres Paser. (Dok. Polres Paser).

    Tanah Grogot - Pria berinsial RR (25) asal Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dibekuk aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Polisi menangkap RR dua hari usai menerima informasi dari masyarakat setempat terkait dugaan lokasi yang kerap adanya transaksi narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan saat melakukan penyelidikan, RR diketahui telah melakukan transaksi sabu di Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis.

    "Kami telah mengamankan RR pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 03.00 WITA, tepatnya dihalaman rumah RT 002, Desa Tajer Mulya," kata AKP Suradi, Senin (18/11/2024).

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak delapan poket sabu seberat 6,26 gram beserta barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok takar, dan sejumlah plastik klip kosong.

    "Saat ini RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

    RR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)