Seputar Kaltim

    Pengecer LPG 3 Kg Senang, Dinas Perdagangan Balikpapan Minta Penjual Transparan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 13:40 WITA

    Demi mendapat gas LPG 3 Kg, masyarakat Balikpapan rela antre dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). (Foto: Istimewa/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan kembali pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (Kg) untuk berjualan . 

    Keputusan tersebut pun disambut gembira khususnya para pengecer LPG 3 Kg yang ada di Balikpapan. 

    "Saya sangat senang mendengarkan informasi ini (pengecer boleh jual LPG 3 Kg) dan saya baru mengetahuinya kemarin pagi," ucap salah seorang pengecer LPG 3 Kg, Halimatu Zahra saat ditemui di warung miliknya, Kamis (6/2/2025). 

    Zahra sapaan akrabnya mengaku senang, karena bisa kembali berjualan, meski saat ini untuk mendapatkan LPG masih terbilang sulit. Adapun total tabung LPG yang dimiliki sebanyak 21 tabung.

    Sedangkan untuk harga yang dijual sebesar Rp38 ribu per tabung. Harga tersebut jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp19 ribu per tabung.

    Terkait dengan penjualan LPG 3 Kg ini, Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan mengimbau para pengecer LPG subsidi 3 Kg untuk lebih transparan dalam melakukan penjualan di wilayahnya. "Kami imbau pengecer untuk transparan dalam mendistribusikan LPG kepada masyarakat, hal ini untuk menghindari adanya praktik yang merugikan,” imbau Kepala Disdag Balikapapan, Haemusri Umar, Kamis (6/2/2025).

    Tak hanya itu, pemerintah juga jelasnya melarang keras penggunaan LPG 3 Kg oleh pihak yang tidak memiliki haknya, mengingat LPG tersebut merupakan subsidi yang seharusnya diterima oleh rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan sasaran. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya,” akunya.

    Sementara itu, kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan LPG bagi mereka yang membutuhkan.

    “Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan gas subsidi," demikian.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Pengecer LPG 3 Kg Senang, Dinas Perdagangan Balikpapan Minta Penjual Transparan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 13:40 WITA

    Demi mendapat gas LPG 3 Kg, masyarakat Balikpapan rela antre dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). (Foto: Istimewa/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan kembali pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (Kg) untuk berjualan . 

    Keputusan tersebut pun disambut gembira khususnya para pengecer LPG 3 Kg yang ada di Balikpapan. 

    "Saya sangat senang mendengarkan informasi ini (pengecer boleh jual LPG 3 Kg) dan saya baru mengetahuinya kemarin pagi," ucap salah seorang pengecer LPG 3 Kg, Halimatu Zahra saat ditemui di warung miliknya, Kamis (6/2/2025). 

    Zahra sapaan akrabnya mengaku senang, karena bisa kembali berjualan, meski saat ini untuk mendapatkan LPG masih terbilang sulit. Adapun total tabung LPG yang dimiliki sebanyak 21 tabung.

    Sedangkan untuk harga yang dijual sebesar Rp38 ribu per tabung. Harga tersebut jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp19 ribu per tabung.

    Terkait dengan penjualan LPG 3 Kg ini, Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan mengimbau para pengecer LPG subsidi 3 Kg untuk lebih transparan dalam melakukan penjualan di wilayahnya. "Kami imbau pengecer untuk transparan dalam mendistribusikan LPG kepada masyarakat, hal ini untuk menghindari adanya praktik yang merugikan,” imbau Kepala Disdag Balikapapan, Haemusri Umar, Kamis (6/2/2025).

    Tak hanya itu, pemerintah juga jelasnya melarang keras penggunaan LPG 3 Kg oleh pihak yang tidak memiliki haknya, mengingat LPG tersebut merupakan subsidi yang seharusnya diterima oleh rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan sasaran. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya,” akunya.

    Sementara itu, kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan LPG bagi mereka yang membutuhkan.

    “Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan gas subsidi," demikian.

    (Sf/Mr)