Cari disini...
Seputar Kaltim
Monitoring ketersediaan dan harga LPG 3 Kilogram, pada agen dan pangkalan yang ada di Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Para pengecer LPG 3 Kilogram (Kg) di Kota Bontang akan kembali diperbolehkan berjualan gas melo jika telah mengubah status sebagai sub pangkalan.
Adapun mekanismenya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Azri Ramadan mengatakan telah menyepakati hal tersebut, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemkot Bontang.
“Kalau prosedurnya nanti pemerintah yang menentukan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).
Ini diputuskan setelah adanya monitoring ketersediaan dan harga LPG 3 Kilogram di agen dan sejumlah pangkalan Bontang.
Sejak berlakunya larangan pengecer menjual gas melon pada 1 Februari 2025, sejumlah permasalahan muncul di masyarakat.
Namun pembatalan aturan tersebut memuncurkan harapan baru agar dapat kembali menormalkan kembali distribusi gas bersubsidi, serta memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap sesuai ketentuan, yakni Rp 21 ribu per tabung.
Pendaftaran menjadi sub pangkalan sudah bisa diajukan sejak Kamis (6/2/2025) kemarin di tiga agen yang ada di Bontang< yakni PT Akawi di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api dan PT Pantai Subur di Jalan Slamet Riyadi.
“Silahkan bagi pengecer yang mau mendaftar. Saat ini juga belum ada aturan batasan untuk sub pangkalan,” tambahnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Monitoring ketersediaan dan harga LPG 3 Kilogram, pada agen dan pangkalan yang ada di Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Para pengecer LPG 3 Kilogram (Kg) di Kota Bontang akan kembali diperbolehkan berjualan gas melo jika telah mengubah status sebagai sub pangkalan.
Adapun mekanismenya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Azri Ramadan mengatakan telah menyepakati hal tersebut, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemkot Bontang.
“Kalau prosedurnya nanti pemerintah yang menentukan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).
Ini diputuskan setelah adanya monitoring ketersediaan dan harga LPG 3 Kilogram di agen dan sejumlah pangkalan Bontang.
Sejak berlakunya larangan pengecer menjual gas melon pada 1 Februari 2025, sejumlah permasalahan muncul di masyarakat.
Namun pembatalan aturan tersebut memuncurkan harapan baru agar dapat kembali menormalkan kembali distribusi gas bersubsidi, serta memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap sesuai ketentuan, yakni Rp 21 ribu per tabung.
Pendaftaran menjadi sub pangkalan sudah bisa diajukan sejak Kamis (6/2/2025) kemarin di tiga agen yang ada di Bontang< yakni PT Akawi di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api dan PT Pantai Subur di Jalan Slamet Riyadi.
“Silahkan bagi pengecer yang mau mendaftar. Saat ini juga belum ada aturan batasan untuk sub pangkalan,” tambahnya.
(Sf/By)